Sondang | Nasional | 16-12-2022
PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukanlah cuti bersama Hari Raya Natal. Meski demikian, ia mempersilahkan bagi masyarakat yang mau mengambil cuti mandiri pada hari itu.
“Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Dengan demikian, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara untuk tahun 2023, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir pada Selasa (11/10/2022).
Editor : -
Tag : #Libur #Cuti bersama #Nasional #Menko PMK #26 Desember #Hari Libur Nasional