parboaboa

Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP Mulai Tahun Depan

Andy Tandang | Ekonomi | 23-08-2023

Beli LPG 3 kg mulai tahun depan wajib terdaftar dan bawa KTP. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan syarat bagi pembeli LPG 3 kg dengan wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, dalam keterangan resmi Rabu (23/8/2023).

Menurut Tutuka, pemberlakuan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah terkait transformasi subsidi LPG tabung 3 kg.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg," kata Tutuka.

Pemerintah, demikian Tutuka, akan melakukan integrasi penerima dengan program perlindungan sosial secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga akan mendata target penerima denga mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga telah membuka proses registrasi pengguna LPG 3 kg sejak 1 Maret 2023 lalu di sub penyalur atau pangkalan. Tutuka mengatakan, pembeli hanya perlu membawa KTP atau Kartu Kelarga ketika melakuan pembelian LPG 3 kg. 

Namun, jika sudah terdata dalam sistem pembeli cukup membawa KTP untuk pemebelian selanjutnya. Sementara untuk pengusaha mikro, kata Tutuka, perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Tutukan menjelaskan, penggunaan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Hal tersebut sesuai sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Taerkait realisasi volume LPG subsidi 3 kg, Tutukan menjelaskan bahwa ada peningkatan sebesar 4,5% setiap tahun. Pada 2019 misalnya, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton. 

Di sisi lain, realisasi volume LPG non subsidi mengamali penurunan hingga 10,9% setiap ahun. Pada tahun 2019, realisasi volume non subsidi sebesar 0,66 juta metrik ton dan mengalami penurunan hingga 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Kamudian mengalami kenaikan pada 2020 menjadi 7,14 juta metrik ton dan 7,46 juta metrik ton pada tahun 2021. Pada tahun 2022 kembali mengalami kenaikan hingga 7,80 juta metrik ton.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan sosialisasi penggunaan LPG 3 kg sebanyak lima kali, yang dilaukan di 411 kabupaten atau kota selama 6 Maret hingga 3 Juli 2023 lalu.

Editor : Andy Tandang

Tag : #lpg 3 kg    #beli lpg 3 kg    #lpg subsidi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU