parboaboa

BPOM RI Ungkap 5 Produk Kosmetik Berbahaya di Platform Online

Wenti Ayu | Kesehatan | 27-11-2023

BPOM RI telah mengungkap jenis kosmetik berbahaya yang dijual secara ilegal melalui platform online. (Foto: Istock/FreshSplash)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengungkap jenis kosmetik berbahaya yang dijual secara ilegal melalui platform online. 

Pasalnya, selain berpotensi menyebabkan kanker kulit, produk-produk tersebut juga belum memperoleh izin resmi dari BPOM RI.

Selain itu, bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Berdasarkan hasil patroli siber BPOM RI di marketplace selama periode Januari hingga September 2023, teridentifikasi sebanyak 1.447 tautan penjualan.

Penemuan ini berasal dari pengawasan daring oleh BPOM yang merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Dalam patroli tersebut, diketahui bahwa kosmetik HB Dosting mendominasi dalam hal pemasaran produk dan teridentifikasi mengandung bahan terlarang seperti hidrokuinon dan steroid.

Dirangkum PARBOBOA dari laman resmi BPOM, pada Senin (27/11/2023), berikut daftar temuan lima produk kosmetik berbahaya yang didapatkan dari hasil patroli siber:

1. Produk Krim HN

Kosmetik merek HN tergolong sebagai produk kecantikan yang beredar tanpa izin resmi. Bahkan, produk tersebut teridentifikasi mengandung merkuri, suatu bahan berbahaya. 

Krim perawatan kulit ini telah ditemukan tersebar di platform online dengan total mencapai 8.116 link penjualan.

2. Krim Diamond

Merek kosmetik Diamond menawarkan krim wajah berwarna kuning yang masuk dalam kategori produk tanpa izin resmi. 

Terungkap juga bahwa krim ini mengandung merkuri, yakni suatu zat berbahaya bagi kulit. 

Produk ini telah menyebar hingga 6.986 link penjualan di berbagai platform online.

3. Tabita Skincare

Link penjualan Tabita Skincare berhasil terdeteksi dengan jumlah mencapai 3.778. 

Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk ini positif mengandung merkuri dan hidrokuinon, serta tidak memiliki izin edar yang sah.

4. Tati Skincare

Seperti halnya produk-produk sebelumnya, Tati Skincare juga tidak mendapatkan izin edar dari BPOM. 

Produk ini, memiliki link penjualan mencapai 1.791, rupanya mengandung merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin.

5. HB Dosting

Melalui patroli siber BPOM, ditemukan sebanyak 1.447 link penjualan kosmetik HB Dosting. 

Selain tidak memiliki izin edar, produk hand and body lotion dosis tinggi ini terbukti mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan steroid.

Editor : Wenti Ayu

Tag : #kosmetik berbahaya    #bpom    #kesehatan    #kosmetik ilegal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU