Wanovy | Teknologi | 09-01-2024
PARBOABOA - Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Bahkan cara membuat NPWP online ini bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.
NPWP merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia terutama kepada wajib pajak sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan.
Sejak masa pandemi, Dirjen pajak telah membuat kebijakan yang lebih mudah dengan memberlakukan pembuatan NPWP secara online. Hal ini dapat mempermudah karena tidak harus datang ke kantor pajak.
Sebelum masuk ke pembahasan bagaimana cara membuat NPWP online, yuk simak persyaratan untuk membuat NPWP terlebih dahulu!
Untuk diketahui, apabila persyaratan tidak lengkap, tentu akan menghambat proses pendaftaran. Tiap jenis wajib pajak memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Dirangkum dari situs Dirjen Pajak, berikut cara membuat NPWP online yang bisa kamu coba:
Kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/login.
Sebelum kamu menerapkan cara membuat NPWP online pastikan jangan sampai kamu justru masuk ke website abal-abal. Banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan.
Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Demikianlah informasi mengenai cara membuat NPWP online dengan mudah yang bisa kamu coba. Semoga membantu!
Editor : Wanovy
Tag : #NPWP #cara buat NPWP #teknologi #tips #NPWP online