Maesa | Nasional | 11-10-2022
PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, dalam SKB Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama Nyepi 2023. Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 15 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023:
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Desember
Cuti Bersama
Untuk cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama sejumlah 24 hari.
"Jadi, tahun ini ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi, yakni 22 Maret 2023," katanya lagi.
Editor : -
Tag : #libur nasional #cuti bersama #nasional #menteri agama #menteri ketenagakerja #menpan rb #skb #pemerintah