parboaboa

LBH Jakarta: Demokrasi selama 2 Periode Kepemimpinan Jokowi Sangat Buruk

Rian | Nasional | 15-12-2023

LBH Jakarta menilai, selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi, demokrasi mengalami fase paling buruk. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Demokrasi dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dinilai sebagai fase demokrasi paling buruk.

Hal ini terkonfirmasi dari temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meneropong potret perjalanan demokrasi lewat sejumlah kasus yang mereka ditangani. 

Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, di periode pertama kepemimpian Jokowi, ada begitu banyak peraturan buruk yang disahkan, termasuk revisi UU KPK yang mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

Memasuki periode kedua, demokrasi menemui senjakalanya lewat UU cipta kerja, RUU cipta kerja, revisi UU KUHP dan terakhir revisi UU ITE. 

Sementara itu, di sisi lain, kata Citra, banyak aktivis dan pejuang HAM dikriminalisasi menggunakan hukum, seperti yang terjadi pada Direktur Eksekutif Lokaturu, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.  

"Artinya secara demokrasi kita semakin tenggelam. Kita menyatakan pendapat, semakin direpresi," kata Citra kepada PARBOABOA dalam peluncuaran catatan akhir tahun LBH Jakarta bertajuk, 'Jalan Asa Demokrasi di Negara Oligarki' di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

Citra menambahakan, "pada kasus Haris dan Fatia, dua orang aktivis dan pembela HAM yang sebentar lagi menunggu putusan, yang mana mereka sedang menyatakan pendapatnya, memperjuangkan hak dari rakyat Papua tapi kemudian malah dikriminalisasi."

Tak hanya itu, Citra juga mengatakan, UU yang disahkan secara terpaksa ini berusaha memangkas hak-hak rakyat, seperti hak-hak buruh dan hak-hak masyarakat untuk menikmati sumber-sumber agraria.

"Ini jadi potret bahwa situasinya, situasi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia semakin menurun," kata Citra.

Pada UU cipta kerja misalnya, kata Citra, 3 tahun setelah UU itu disahkan, LBH menemukan banyak kasus pelanggaran HAM di tengah-tengah masyarakat. 

Pada saat yang sama, UU ini justru menyediakan karpet merah yang memfasilitasi pengusaha dengan alasan yang seolah-olah sah, tapi ternyata mengebiri hak-hak buruh.

Temuan LBH, dalam rentang waktu November 2022 sampai Oktober 2023, tercatat ada 120 kasus perburuhan yang dilaporkan ke LBH Jakarta, 8 kasus terkait PHK sepihak, 36 kasus terkait hak-hak normatif, seperti upah, lembur, Tunjangan Hari Raya (THR) dan jam kerja.

Masih di periode yang sama, LBH juga menangani 39 kasus pidana perburuhan, 3 kasus terkait buruh migran, sisanya terkait masalah pekerja gig economy, serikat buruh dan lain-lainnya. 

Jokowi Memuluskan Agenda Oligarki

Indikasi memburuknya demokrasi Indonesia juga terbuka lebar kala presiden Jokowi terlalu mengandalkan investasi dan pembangunan besar-besaran. 

LBH menilai, tak ubahnya dengan rezim orde baru, melalui dua mantra khas ini, Jokowi melanggengkan berbagai cara demi memuluskan agenda oligarki dengan meminggirkan hak-hak warga.

LBH mencatatat, ada 115 kasus konflik agraria dan 7 kasus penggusuran paksa menyusul proyek investasi dan pembangunan di era Presiden Jokowi selama setahun terakhir. 

Tak hanya itu, hak-hak lain yang terdampak melibatkan aspek-aspek vital seperti hak atas standar hidup yang layak, hak atas kesehatan, hak mendapat perlindungan dari kekerasan aparat dan hak atas perumahan yang layak.

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi andalan presiden Jokowi juga tak kurang memberi ancaman terhadap hak hidup layak masyarakat.

Soal ini, dapat dilihat dari temuan LBH yang menerima pengaduan ancaman penggusuran paksa dari warga Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat baru-baru ini. 

Warga yang menggarap lahan sejak tahun 1990-an tersebut harus menghadapi ancaman ini, demi pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), yang diberi 'stempel' Proyek Strategis Nasional. 

Hal yang sama terjadi di Jakarta. LBH mengatakan, melalui Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin, pemerintah memperkecil ruang hidup warga dengan penggusuran paksa.

LBH mencatat, terdapat 3 wilayah atau kampung kota yang sudah, atau terancam penggusuran paksa melalui legitimasi Pergub ini, yakni Sunter Agung, Menteng Dalam, dan Pancoran Buntu II.

Editor : Rian

Tag : #lbhk jakarta    #demokrasi    #nasional    #jokowi    #demokrasi buruk    #demokrasi jokowi buruk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU