parboaboa

Siap-siap! DKI Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Atikah Nurul Ummah | Otomotif | 08-10-2023

Tarif parkir disinsentif mulai diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi masalah polusi yang menyebar. (Foto: iStock/ Cineberg)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah memberlakukan tarif tertinggi atau disinsentif mulai 1 Oktober 2023 bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Penerapan tarif ini ditujukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.

Dalam laman resminya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mengendalikan angka polusi di Jakarta.

Penerapan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif dengan pembayaran tarif paling tinggi.

Ani Puspita, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dilakukannya tarif parkir tertinggi ini telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir di bawah Pemprov DKI.

Yakni IRTI Monas, Kawasan parkir Blok M Square, Pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan parkir Pasar Mayestik dan Park and Ride Kalideres.

Selain itu ada parkiran Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan juga Taman Ismail Marzuki (TIM).

Saat ini, penerapan tarif disinsentif hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Namun, pemerintah juga berencana menerapkannya untuk roda dua di waktu mendatang.

Proses tarif parkir disinsentif dimulai ketika mesin IPR yang dilengkapi kamera akan merekam nomor pelat mobil yang masuk gerbang parkir.

Data pelat nomor ini kemudian akan diolah untuk memeriksa apakah kendaraan tersebut telah melewati uji emisi atau belum.

Bagi kendaraan yang belum atau gagal dalam uji emisi, akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000 dari tarif parkir normal, sehingga biaya parkir per jam akan naik dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per jam.

Sedangkan untuk kendaraan yang telah melewati uji emisi atau kendaraan baru, akan dikenakan tarif parkir normal, yaitu Rp3.000 atau Rp5.000 per jam.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #uji emisi    #tarif parkr disinsentif    #otomotif    #mobil    #tempat parkir disinsentif   

BACA JUGA

BERITA TERBARU