parboaboa

DPRD Simalungun Akan Garap Perda CSR, Libatkan Perusahaan dan Pengusaha

Patrick | Daerah | 28-08-2023

Kondisi jalan rusak yang bersinggungan dengan PTPN IV Kebun Marjandi, di Kabupaten Simalungun diharapkan bisa diperbaiki melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan. (Foto: PARBOABOA/Patrick Damanik)

PARBOABOA, Simalungun - Komisi IV DPRD Simalungun, Sumatra Utara berencana menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait tanggung jawab sosial, atau corporate social responsibility (CSR).

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Simalungun, Tumpak Silitonga, saat ini raperda tersebut tengah dirancang DPRD.

"Sudah direncanakan dan sedang tahap perancangan. Setelah selesai akan kita lakukan Paripurna dan akan kita tetapkan pada Perda," katanya.

Tumpak mengatakan program tersebut akan melibatkan setiap pengusaha atau perusahaan yang ada di Kabupaten Simalungun dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Belum kita periksa total ada berapa perusahaan, yang pasti kemarin kita sudah lakukan sosialisasi kepada 14 perwakilan perusahaan besar yang ada di Kabupaten Simalungun seperti PTPN III dan IV, Bridgestone, perbankan dan lain sebagainya," jelasnya.

Politisi Nasdem ini berharap realisasi dari Perda CSR bisa berdampak Positif bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain di Simalungun.

"Kita harapkan perusahaan-perusahaan yang tergabung pada program tersebut dapat meningkatkan pembangunan dan juga kualitas SDM (sumber daya manusia) di Simalungun," ungkap Tumpak.

Nantinya, Perda CSR ini merupakan kerja sama pengusaha dan perusahaan dengan pemerintah untuk membantu menangani berbagai masalah sosial seperti pencemaran lingkungan, kemiskinan, pengangguran, pendidikan, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Rujukan regulasi terkait CSR ini tertuang dalam Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara itu, salah seorang warga sekaligus pengusaha asal Simalungun, B. Girsang menilai, rencana Perda tersebut akan berdampak positif jika diimplementasikan dengan benar.

"Akan berdampak positif jika diterapkan dengan tujuan dan niat yang baik," jelasnya.

Namun menurutnya, penetapan hingga penerapan perda tersebut membutuhkan waktu yang lama dan riset yang banyak, baik perusahaan maupun lembaga pemerintahan.

"Perlu dicek dulu, perusahaan-perusahaan yang ada di Simalungun baik pajaknya, penghasilannya, perizinannya dan lain-lain. Tidak asal melibatkan," imbuh Girsang.

Editor : Kurniati

Tag : #csr    #simalungun    #daerah    #dprd    #corporate social responsibility    #perda csr    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU