parboaboa

Timbun 2.000 Liter Pertalite Jelang Kenaikan BBM, Dua Warga Nganjuk Diringkus Polisi

Juni | Nasional | 01-09-2022

Polres Nganjuk Mengungkap Praktik Penimbunan 2.000 Liter Pertalite (Foto: CNN Indonesia/Farid)

PARBOABOA, Nganjuk – Jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penimbunan 2.000 liter Pertalite dari tangan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah BA (50) warga Desa Kelurahan Tanjunganom Kecamatan Tanjunganom dan AW (42) warga Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, penangkapan ini dilakukan hanya selisih satu hari usai pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus BBM dan elpiji bersubsidi.

"Ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak," katanya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Boy mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mencurigai BA yang bolak-balik ke SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. BA ditangkap di rumahnya oleh Reskrim Polsek Warujayeng.

"Dari rumah tersangka diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jeriken, serta botol air minum," ucapnya.

Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk mendapat informasi adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka kedua, AA yang dilakukan di ruko milik orang tuanya di Kecamatan Sawahan.

Di ruko tersebut, kata Boy, petugas menemukan sekitar 1.354 liter Pertalite dan ratusan BBM Pertamax oplosan. Tersangka AA bukan hanya menimbun BBM jenis Pertalite, tapi juga berusaha meraup keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Untuk menghindari hal serupa, Boy menegaskan bahwa pihaknya akan menindak mereka yang mencari keuntungan dengan menimbun BBM di tengah kabar kenaikan harga yang dilakukan pemerintah.

“Kami akan menindak tegas mereka yang berbuat curang dengan memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah,” tegasnya.

Editor : -

Tag : #BBM    #Pertalite    #Nasional    #BBM Subsidi    #Polres Nganjuk    #Pertamina   

BACA JUGA

BERITA TERBARU