parboaboa

Evaluasi Pemprov Sumut Sebabkan Perbedaan APBD dan P-APBD Pematang Siantar 2023

Calvin Siboro | Daerah | 25-08-2023

Walikota dan DPRD Kota Pematang Siantar menandatangani nota kesepakatan KUA- PPAS APBD 2024 ( Foto: PARBOABOA/ Calvin Siboro )

PARBOABOA, Pematang Siantar - Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematang Siantar, Arrie Sembiring mengungkapkan evaluasi dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang membuat APBD dan Perubahan APBD 2023 berbeda.

Arrie menyebut, evaluasi tersebut merupakan hasil penyesuaian visi misi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Pengesahan kan kita harus mendapat evaluasi dari gubernur. Jadi, perbedaan itu setelah dilakukannya evaluasi dari gubernur. Sesudah evaluasi dari Gubernur, disesuaikan lah masukan-masukan sesuai dengan visi misi RKPD Pemerintah Provinsi. Akhirnya, ada penambahan terhadap kegiatan yang berpengaruh dari jumlah APBD yang disahkan," katanya kepada PARBOABOA, Kamis (24/08/2023).

Diketahui, ada perbedaan nilai APBD dan Perubahan APBD 2023 dari yang telah disepakati Pemko Pematang Siantar dengan DPRD, setelah anggaran itu disampaikan pemko ke Pemprov Sumut.

Hal itu yang dikritisi Anggota Fraksi Golkar DPRD Pematang Siantar, Mangatas Marulitua Silalahi.

Ia mempertanyakan perbedaan anggaran yang disampaikan Pemko Pematang Siantar kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, dengan yang telah ditandatangani DPRD.

"Tanda tangan kami kan sebelumnya di angka Rp911 miliar itu, tapi turun dari provinsi jadi bengkak di angka Rp1 triliun lebih. Padahal kan Pemprov cuma evaluasi saja, tidak mengurangi nilai atau menambah nilai (belanja daerah)," kesal Mangatas.

Politisi Partai Golkar ini khawatir ada implikasi hukum di kemudian hari karena adanya perbedaan anggaran yang telah ditetapkan DPRD dengan anggaran yang turun dari Pemprov Sumut.

Mangatas juga tak ingin anggota fraksinya terseret dalam masalah tersebut karena ikut menandatangani APBD 2023.

"Kami enggak mau besok, kalau ada masyarakat yang melaporkan APBD Kota Pematang Siantar ini fiktif atau dipalsukan, kami kan bisa kena. Kalau mereka membawa ke Pemprov di luar ini, sudah kena pidana," ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan APBD 2023 yang ditandatangani DPRD Pematang Siantar disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp956.573.496.066 dengan belanja daerah sebesar Rp911.573.496.066.

Sementara dari Perubahan APBD 2023 yang disampaikan TPAD Pematang Siantar ke DPRD disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp956.573.496.066 dan belanja daerah menjadi Rp1.010.073.496.066, sehingga ada selisih Rp53 miliar.

Selisih Rp53 miliar tersebut yang menjadi tambahan dalam sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Perubahan APBD Pematang Siantar 2023.

Bahkan, terkait selisih ini, Mangatas Marulitua Silalahi memilih keluar atau walk out saat rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Pematang Siantar 2023, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Mangatas menilai, meski masih rancangan, penambahan anggaran belanja daerah sebesar Rp53 miliar tidak masuk akal, karena di Perubahan APBD 2022, Pemko Pematang Siantar juga mengajukan penambahan anggaran belanja sebesar Rp30 miliar dan masih memiliki utang dengan pihak ketiga.

Editor : Kurniati

Tag : #apbd 2024    #dprd pematang siantar    #daerah    #pemprov sumut    #kua ppas    #rkpd    #tapd    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU