parboaboa

Gedung Juang 45 di Pematang Siantar Terbengkalai, Warga: Simbol Ketidakpedulian Pemerintah

Putra Purba | Daerah | 12-07-2023

Kondisi Gedung Juang 45 sebagai bangunan bersejarah yang terletak di pusat kota Pematang Siantar, tepatnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Terbengkalainya Gedung Juang 1945 yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat turut dikritisi masyarakat.

Salah satunya Abednego Saragih (21), Mahasiswa Universitas Simalungun ini meminta pemerintah memperhatikan gedung peninggalan zaman Belanda tersebut.

"Kondisinya memprihatinkan, seakan-akan dibiarkan menjadi pemandangan yang tak layak ditonton, padahal gedung juang sangat dekat dengan Balai Kota Pematang Siantar dan gedung DPRD," ujarnya saat dihubungi PARBOABOA melalui aplikasi perpesanan, Rabu (12/7/2023).

Abednego mengungkapkan, perhatian pemerintah daerah dalam bentuk pemeliharaan menjadi kontribusi peningkatan perekonomian di Kota Pematang Siantar dan Simalungun, bukan malah menunjukkan ketidakpedulian atas sejarah di bangunan yang telah berdiri sejak 1915 ini.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut, mestinya segera realisasikan renovasi. Bila dibiarkan terus-menerus, Gedung Juang 45 seperti simbol ketidakpedulian pemerintah lantaran kondisi gedung telah lama terbengkalai," ketusnya.

Ia juga berharap jika ada nantinya bisa dijadikan museum perjuangan masyarakat dan pahlawan dari Kota Pematang Siantar dan Simalungun.

"Segeralah dimasukkan ke cagar budaya, kalau memang itu alternatif agar direnovasikan. Setahu saya, dulu itu pernah dibicarakan pemangku kebijakan yang sekarang agar masuk cagar budaya," imbuh Abednego Saragih.

Pemko Pematang Siantar Tunggu Respons Pemkab Simalungun

Kondisi dalam  ruangan lantai 1 Gedung Juang 45 yang tidak terawat dengan baik. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Arrie Sembiring mengaku telah sudah berkomunikasi kepada Pemkab Simalungun untuk bekerja sama melestarikan Gedung Juang 45 yang ada di wilayah Kota Pematang Siantar.

"Sejauh ini kita sudah berkomunikasi dengan mereka (Pemkab Simalungun), apa itu memang diserahkan atau pinjam pakai. Belum ada arah dan konsep yang diambil lebih lanjut dari mereka," ungkapnya.

Arrie menjelaskan, jika akhirnya Pemkab Simalungun masih memiliki historis pada Gedung Juang 45 sebagai aset milik mereka, Pemko Pematang Siantar siap memberikan kemudahan perawatan dan pengamanan gedung yang selama ini ini tidak dilakukan.

"Kita punya keterbatasan dan saat ini belum ada kerjasama konkret dalam perawatannya, intinya Pemko akan memberikan fasilitas jaminan investasi serta surat izin dan keamanan dalam memanfaatkan gedung juang 45" katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Simalungun, Frans N Saragih, mengatakan pengelolaan terhadap Gedung Juang 45 diserahkan ke yayasan dikelola Dandim 0207/Simalungun. Pengelolaan itu diserahkan Pemkab Simalungun pada 1990.

“Lagian gedung itu belum ada yang mengelola sejak kami ambil pengelolaan kembali tahun 2021, sebab gedung (juang 45) itu untuk tahun ini juga tidak menerima bantuan APBD,” ujarnya melalui sambungan telepon (Rabu, 12/7/2023)

Frans juga membenarkan yayasan yang mengelola Gedung Juang 45 termasuk menanggung penjagaan gedung dan segala perbaikan fisik gedung, seperti putusnya bola lampu dan lainnya.

“Memang ada sistem sewa, hasil sewa itu diperuntukkan untuk perawatan, jadi tidak masuk dalam PAD (pendapatan asli daerah) Simalungun, dilimpahkan ke situ semuanya,” kata dia.

Saat ini Pemkab Simalungun masih belum memfinalisasikan kerja sama yang ditawarkan Pemko Pematang Siantar untuk melestarikan Gedung Juang 45.

"Kita masih berkomunikasi finalisasi kerjasama bagaimana, tawaran dari Pemko masih kita diskusikan," jelasnya.

Meski begitu, Frans berharap masyarakat maupun perusahaan pihak ketiga dapat partisipasi mengurus dan mengelola pengelolaan Gedung Juang 45.

“Makanya dana yang kita harapkan dari masyarakat yang ingin mengelolanya untuk pelestarian. Sebab Pemkab masih belum menganggarkan dan berfokus pada gedung juang tersebut, apalagi sebagai cagar budaya di Simalungun,” pungkas dia.

Editor : Kurnia

Tag : #gedung juang 1945    #pematang siantar    #daerah    #cagar budaya    #bangunan bersejarah    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU