parboaboa

Kasus Antam Crazy Rich Surabaya: Dulu Menang di MA kini Jadi Tersangka

Atikah Nurul Ummah | Nasional | 19-01-2024

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena terbukti merekayasa jual beli emas PT Antam Tbk. (Foto: X/@wutamomi8531)

PARBOABOA, Jakarta - Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, kini berada dalam pusaran hukum kasus Antam.

Budi Said resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk, dengan kerugian mencapai Rp 1,1 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/1/2024), Budi terbukti melakukan aksi ini bersama beberapa oknum pegawai PT Antam. 

Budi dituduh melakukan skandal yakni membeli emas dengan harga di bawah standar PT Antam, seolah-olah ada diskon. 

Namun, pada kenyataannya, Antam tidak menerapkan diskon tersebut. 

Para pelaku menggunakan transaksi di luar mekanisme resmi PT Antam sehingga menyebabkan perusahaan tidak dapat mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. 

Akibatnya, terjadi selisih besar antara jumlah logam mulia milik Antam dengan penghasilannya.

Untuk menutupi kegiatan ini, oknum pegawai Antam membuat surat palsu yang menyatakan seolah-olah transaksi tersebut benar terjadi.

Akibat kejadian itu, Budi Said dan rekan-rekannya disangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Budi Said Sempat Menang di MA

Kasus Budi ini merupakan kasus lama yang bermula pada 2018.

Saat itu. Budi membeli 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun.

Namun, ia mengaku hanya menerima 5,9 ton, dengan kekurangan 1,1 ton emas yang tak pernah diterima.

Setelah merasa tertipu, Budi lalu menggugat PT Antam. 

Awalnya, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatannya, namun Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan tersebut. 

Budi tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada Juli 2022 mengabulkan gugatannya. 

Namun, kasus ini berlanjut dengan Antam mengajukan peninjauan kembali, yang ditolak oleh MA pada September 2023.

Profil Budi Said

Budi Said dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang properti di Surabaya. 

Dirinya merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Trudjaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.

Budi diketahui memiliki salah satu usaha properti yang terkenal di Surabaya bernama Plaza Marina. 

Dalam usahanya pula, terdapat berbagai toko yang menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari elektronik, produk mode, hingga layanan salon kecantikan.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #antam    #budi said    #nasional    #crazy rich surabaya    #jatim   

BACA JUGA

BERITA TERBARU