PARBOABOA, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dalam menangani kasus pemukulan oleh ayah terhadap anak yang terjadi di apartemen di Jakarta Selatan.
"KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menjatuhkan pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Retno menjelaskan dalam UU Perlindungan Anak, hukuman pidana terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga apabila, tersangka kekerasan merupakan orang terdekat korban, yakni orang tua atau guru. Karena dengan tambahan pemberatan hukuman, Retno berharap para orang tua tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak-anak mereka.
"Dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal," jelasnya.
Retno menerangkan, bahwa masih banyak cara lain untuk mendidik anak dengan melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan. Pengasuhan dengan kekerasan bisa merusak fisik dan psikis anak, sehingga tumbuh kembang anak tidak optimal.
"Bagi para orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT," ujar dia.
Retno memaparkan KPAI akan terus mengawasi penanganan kasus ini hingga proses persidangan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak lagi membagikan atau menyebarkan video yang merekam aksi kekerasan ini.
"Kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut ke media sosial, Stop di anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan sangat berpotensi berdampak psikis pada anak," terangnya.
Sebelumnya, kasus pemukulan oleh ayah terhadap anaknya di sebuah apartemen di Jaksel saat ini tengah ditangani oleh kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi memastikan status Perkara dugaan KDRT itu naik ke tingkat penyidikan. Nurma menjelaskan, bahwa polisi telah memeriksa tujuh orang. Di antaranya pelapor, terlapor, dan dua anak yang jadi korban pemukulan, Terlapor yang berinisial RIS masih berstatus saksi.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh KEY selaku ibu korban dan terdaftar dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Ibu korban turut membagikan video kekerasan yang dilakukan suaminya itu di media sosial.
Kejadian itu terjadi pada tahun 2021 sampai 2022. Terlapor juga sering melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," pungkasnya dia.
Editor: -