parboaboa

Diperintah dengan Kaki, Disiksa dan Dilecehkan: Kisah-kisah PRT Alami Perlakuan dari Majikannya

TIM Parboaboa | Liputan Unggulan | 12-06-2023

Sejumlah PRT menggelar aksi diam di Gedung DPR RI, Rabu (7/6/2023). (Foto: Parboaboa/Muazam).

PARBOABOA - Bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), Nanik Supartini, 42, sudah biasa mendapatkan perlakuan diskriminasi dari majikannya. Tak boleh duduk setara dengan majikan, tidak boleh memakai gelas dan piring milik majikan, bahkan sering diperintah dengan kaki.

Jangan duduk di situ, itu tempat duduk saya. Jangan memakai gelas saya, jangan memakai piring saya. Terus menyuruh melakukan pekerjaan memakai kaki, menunjuk pakai kaki: Itu dipel, ini bersihkan, tapi pakai kaki nunjuknya,” cerita Nanik kepada Parboboa.

Dia menganggap perlakuan majikannya itu sungguh merendahkan martabatnya sebagai manusia.

Tidak sekali dua kali pula ibu tiga anak itu menerima pandangan orang yang sebelah mata kepadanya. Dia kerap merasakan bahwa orang-orang menganggap pekerjaannya sebagai pekerja rumah tangga tidak punya martabat.

“Semakin ke sini semakin banyak kekerasan terhadap PRT,” kata Nanik.

Pengalaman Nanik tidak jauh lebih buruk dari Muniroh, 50, seorang PRT di Jakarta. Pengalaman buruk pernah dialaminya ketika dia masih berusia 18 tahun. Saat itu dia hampir menjadi korban kekerasan seksual oleh suami majikannya.

“Karena berontak, saya dipukul,” cerita perempuan asal Purbalingga itu kepada Parboaboa.

Tak ingin terulang, dan tak berani bersuara akhirnya dia memutuskan pindah kerja.

“Saya nggak bisa protes, saya cuma bisa nangis. Ke mana saya harus mengadu? Kalau ngomong ke teman, udahlah nanti dibawa ke polisi. Kita nggak punya wadah bersuara,” lanjut ibu tiga anak itu.

Seorang majikan juga pernah mempekerjakannya tanpa kenal waktu, bekerja hingga malam, dan harus siap siaga bekerja selama 24 jam.

“Kita dipanggil kapan saja harus siap walaupun belum makan nih, kita mau sembahyang saja gak bisa, mesti colong-colongan (waktu), mau makan saja sambil lari-lari. Sesuka hati majikan dah,” ceritanya.

Ikut Berjuang Agar RUU PPRT Disahkan

Nanik Supartini membawa payung bertuliskan ‘Sahkan RUU PPRT’ di Gedung DPR RI, Rabu (7/6/2023). (Foto: Parboaboa/Muazam).

Cerita Nanik dan Muniroh hanyalah sekelumit pengalaman buruk PRT. Salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah Siti Khotimah, seorang PRT disiksa dan dilecehkan majikannya. Kasus itu kini sedang menjalani proses persidangan.

Jala PRT, lembaga nirlaba yang mengadvokasi hak-hak PRT mencatat sepanjang 2017-2022 terdapat 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT. Selain itu, ada 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi. Sepanjang tahun 2023 saja (Januari – Mei) ada 600 aduan PRT yang disandera pihak penyalur di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jakarta.

Rentannya PRT mendapatkan kekerasan dan lemahnya posisi mereka dalam mendapatkan keadilan mendorong mereka ikut berjuang agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Salah satu cara yang rutin mereka lakukan agar aspirasi mereka didengar adalah menggelar aksi setiap hari Rabu. Nanik rutin ikut dalam aksi itu, ikut berdiri bersama puluhan PRT di depan Gedung DPR RI, menuntut para wakil rakyat segera mengesahkan RUU yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan dan kini masih mandek di tangan pimpinan DPR RI.

Nanik telah bergabung dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada tahun 2016, hingga sekarang aktif menyuarakan RUU PPRT.

Di tengah kesibukannya dia selalu menyempatkan ikut aksi. Beruntung majikannya memperbolehkannya ikut berserikat dan menyuarakan haknya PRT.

Tapi tak jarang dia mendapat cibiran.

Halah PRT aja kayak gitu. Kan selama ini PRT tidak diakui sebagai pekerja, hanya tenaganya aja yang diperas, bahwa orang-orang itu merendahkan,” ucapnya .

Dia tak ambil pusing cibiran itu.

Rabu pekan lalu ia ikut berdiri di bawah terik matahari bersama sejumlah PRT lain, saat menggelar aksi diam di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Tekadnya sudah bulat, bagi Nanik RUU PPRT harus disahkan. Ia melihat semakin banyak PRT yang mendapat kekerasan karena tidak adanya payung hukum perlindungan.

“Ada yang kena pelecehan seksual ya kan, seperti kasus Siti Khotimah dan banyak lagi. Yang lain mungkin ada, tapi nggak tahu harus lapor ke mana,” jelasnya.

Janji Kado Lebaran

Muniroh usai aksi diam menuntut RUU PPRT disahkan DPR RI. (Foto: Parboaboa/Muazam).

Muniroh juga rutin menyempatkan waktunya untuk ikut aksi diam di depan Gedung DPR RI. Beruntung majikannya pengertian dan mendukungnya untuk ikut aksi itu, meski kadang tak enak hati bila terus-menerus minta izin. Selain itu, ia juga sering ikut audiensi, diskusi, dan kampanye.

Dia memilih bersolidaritas bersama PRT lain berjuang menuntut RUU PPRT. Apalagi, ia sering mendapat keluhan dari teman yang bekerja di apartemen sama. Mereka sering diperlakukan tak adil oleh majikan.

“Kita harus berjuang sama-sama agar negara Indonesia ini punya UU PRT itu diakui sebagai pekerja. Tidak ada lagi kekerasan, pelecehan, diskriminasi, kita dapat kerja yang layaklah, diakui sebagai pekerja,” tegasnya.

Namun, perjuangan Muniroh belum menemui ujungnya.

Pemerintah telah melempar Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR pada 16 Mei lalu, bertepatan dengan dibukanya masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Draf berisi 367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari batang tubuh (239 DIM) dan penjelasan (128 DIM).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menargetkan, pada akhir Mei RUU PPRT sudah masuk tahap pembahasan di DPR.

Seolah mengindahkan Hiariej, pimpinan DPR RI belum juga mengesahkan RUU PPRT itu sampai sekarang.

“Saya geregetan. Kapan sih RUU ini disahkan? Padahal sudah diinisiasikan, kita kan kemarin ikut sidang paripurna, ketemu Bu Puan,  ketemu anggota DPR lain. Mereka menjanjikan ke kita ini sebagai kado lebaran, ternyata setelah lebaran tidak ada kejelasan,” ucapnya kecewa.

Laporan ini merupakan bagian kedua dari liputan khusus ‘Pekerja Rumah Tangga’.

Reporter: Achmad Rizki Muazam

Editor : Tonggo Simangunsong

Tag : #pekerja rumah tangga    #unggulan    #liputan unggulan    #siti khotimah    #kejaksaan negeri    #RUU pprt    #dpr RI   

BACA JUGA

BERITA TERBARU