parboaboa

Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti Cuma 0,54 Gram

Halima | Daerah | 10-03-2023

Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar mengamankan pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di parkiran Siantar Hotel, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. (Foto: Humas Polres Pematang Siantar)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar mengamankan pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di parkiran Siantar Hotel, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Reserse (Polres) Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, tersangkanya Hotman Rodame Purba (23), warga Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun. 

“Telah ditemukan barang bukti satu kotak rokok gudang garam surya yang di dalamnya ada satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram, satu unit ponsel dan uang sebesar Rp4.000,” katanya kepada Parboaboa, Jumat (10/03/2023).

Rusdi mengatakan awalnya personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di parkiran Siantar Hotel, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

 “Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan dan pada saat berada di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di parkiran hotel tersebut,” pungkasnya.

Editor : RW

Tag : #narkoba    #pematang siantar    #daerah    #pengedar    #polres pematang siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU