parboaboa

Lukas Enembe Ajukan Pra Peradilan, Minta Dibebaskan dari Ruang Tahanan

Rini | Hukum | 31-03-2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023). (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023). Dia menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

Dalam gugatan praperadilan yang telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, Lukas Enembe menggugat pimpinan KPK mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Lukas Enembe meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta membebaskannya dari tahanan KPK.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon,” bunyi salah satu petitum gugatan Lukas Enembe, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Kemudian, Lukas juga meminta hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Lalu, dia memohon agar hakim menyatakan, penetapan Lukas sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” lanjut petitum tersebut.

Lukas juga agar hakim memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Lalu, menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

"Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” harapnya.

Editor : Rini

Tag : #lukas enembe    #pn jaksel    #hukum    #praperadilan    #kpk    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU