parboaboa

Majikan Penyiksa ART Siti Khotimah Hanya Dituntut Penjara 4 Tahun, Keluarga: Harusnya Seumur Hidup!

Muazam | Hukum | 07-07-2023

Metty Kapantow mengenakan rompi tahanan setelah mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Suparno, ayah Siti Khotimah-pekerja rumah tangga korban penyiksaan majikan-mengaku kesal dan tidak terima akan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan yang menyiksa sadis anaknya hingga trauma berat.

Menurutnya, ringannya tuntutan jaksa ini sangat melukai hati Siti Khotimah dan keluarga.

“Anak saya kaget dan syok ketika jaksa hanya menuntut 4 tahun. Anak saya seperti dianggap bukan manusia, jelas itu tidak bisa diterima. Tuntutan sangat ringan, itu sangat-sangat melukai hati anak saya dan keluarga,” ujar Suparno dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/7/2023).

Suparno mengungkapkan, setelah disiksa Metty dan So Kasander, kondisi kondisi Siti Khotimah saat ini sangat memprihatinkan dan menderita. Siti Khotimah juga mengalami trauma mendalam akibat penyiksaan sadis hingga hampir menghilangkan nyawanya itu.

“Siksaan berbulan-bulan itu menimbulkan trauma. Selama ini kalo tidur suka ngigau, mimpi yang aneh-aneh,” ungkap Suparno.

Diketahui, JPU hanya menuntut pasangan majikan Metty Kapantow 4 tahun penjara dan suaminya So Kasander 3,5 tahun penjara di sidang kasus penyiksaan pekerja rumah tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023). 

Pertimbangan jaksa yaitu pasangan suami-istri itu telah menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp275.042 juta.

Suparno lantas meminta agar majelis hakim tidak mengikuti tuntutan ringannya JPU terhadap majikan penganiaya anaknya, Siti Khotimah. Ia berharap hakim bisa menghukum pasangan pelaku penyiksaan anaknya seumur hidup.

“Saya sebagai orang tua hanya ingin keadilan. Saya minta mereka dihukum seumur hidup biar jera merasakan apa yang dialami anak saya. Kami mohon agar majelis hakim tetap berpegang pada keadilan, jangan menuruti tuntutan jaksa yang sangat ringan,” tambah Suparno.

Selain pasangan majikan Metty Kapantow dan So Kasander, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa lain di antaranya anak majikan dan pekerja rumah tangga lain yang ikut menganiaya Siti Khotimah. Mereka yaitu Evi yang dituntut pidana 4 tahun penjara dan Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, Jane Sander, serta Pariyah yang dituntut 3,5 tahun penjara.

Terdakwa ini dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Jala PRT Sejak Awal Ragukan Jaksa

Para terdakwa mengenakan rompi tahanan setelah mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan (Foto: Parboaboa/Muazam) 


Ringannya tuntutan JPU di sidang kasus penyiksaan berat pekerja rumah tangga Siti Khotimah sudah diprediksi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).

Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini mengaku meragukan kinerja jaksa penuntut umum sejak awal persidangan. Pasalnya, jaksa hanya menjerat seluruh terdakwa dengan UU KDRT.

Menurutnya, Jaksa seharusnya juga menjerat terdakwa dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jaksa tidak melihat bagaimana kondisi korban terhadap kekerasan yang terjadi. Tidak memasukkan peraturan perundangan yang seharusnya itu bisa dikenakan pasal-pasal berlapis ke terdakwa di dalam tuntutan,” ujar Lita.

Apalagi terdakwa, lanjut Lita, terbukti melakukan kekerasan seksual kepada Khotimah dalam persidangan.

Jala PRT menilai, tuntutan ringan jaksa ini telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Jelas jaksa berada bukan di pihak korban, tapi pihak pelaku. Dan, itu menjadikan aparat penegak hukum sebagai agen kekerasan,” kesal Lita.

Ia menegaskan, Jala PRT akan terus menyuarakan hak Siti Khotimah untuk mendapatkan keadilan dengan mendatangi berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan tekanan terhadap majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kita akan terus menyuarakan hak ke berbagai kementerian dan lembaga, juga ke masyarakat agar majelis hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa,” pungkas Lita Anggraini.

Editor : Kurnia

Tag : #art    #art disiksa majikan    #hukum    #siti khotimah    #majikan siksa prt    #prt    #majikan dituntut penjara 4 tahun   

BACA JUGA

BERITA TERBARU