parboaboa

Menaker Segera Mengkaji Formula Perhitungan Upah Minimum 2023

Sari | Ekonomi | 23-08-2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: kumparan/Ave Airiza Gunanto)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan, penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 akan dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum tahun 2021.

Formula penyesuaian tahun 2023 diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Di mana formula ini sama dengan yang digunakan pada tahun 2022.

Menaker Ida menjelaskan, nilai upah minimum tahun depan akan ditetapkan pada nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah pada dengan wilayah yang bersangkutan.

"Upah minimum tahun 2023 ditetapkan dalam nilai tertentu dalam batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 tahun 2021," kata Ida saat rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (22/08/2022).

Ida menambahkan, dengan keputusan upah minimum tahun 2023, maka akan menjadi tahun kedua penetapan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2022.

"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/08/2022).

Ida menerangkan, mulai saat ini sampai dengan Desember 2022, pihaknya akan menyusun alur untuk penyesuaian upah minimum tahun 2023.

“Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya,” katanya.

Sementara itu, untuk menetapkan UMP 2023, kata Ida, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses pengesahan upah minimum.

Selain itu, Ida juga menuturkan akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja atau asosiasi pengusaha untuk menemukan win-win solution, agar tidak terjadi penolakan kembali atau gugatan.

Setiap kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu, seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #Menaker    #ida fauziah    #ekonomi    #ump 2023    #umr 2023    #formula perhitungan ump    #bps    #tenaga kerja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU