parboaboa

MK Kabulkan Permohonan PDIP soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Maesa | Politik | 15-08-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengabulkan pemohonan gugatan soal larangan kampanye di tempat ibadah. (Foto: infopublik.id)

PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dari kader PDIP sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong soal larangan kampanye di lokasi tertentu, seperti tempat ibadah.

Pengabulan permohonan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui channel YouTube resmi Mahkamah Konstitusi pada Selasa (15/8/2023).

Adapun pasal yang digugat Yenny Ong ke MK yakni Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang berbunyi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa ketiga lokasi ini dapat digunakan apabila peserta pemilihan umum (pemilu) hadir tanpa memakai atribut kampanye dan diundang langsung oleh pihak penanggung jawab.

Dengan dikabulkannya permohonan dari Yenny, maka MK mengubah isi penjelasan dari Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Perubahan itu yakni, baik pelaksana, peserta maupun tim kampanye dilarang untuk menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye politik.

Larangan juga menyasar fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, kecuali pihak partai politik (parpol) mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa memakai atribut kampanye di kedua lokasi ini.

Pertimbangan MK

Dalam hal ini, MK membeberkan berbagai pertimbangnnya, yaitu kampanye dinilai memiliki peran penting guna memajukan kehidupan politik dalam berdemokrasi dengan memberikan informasi kepada para pemilih (masyarakat).

Terlebih, jika dikaitkan dengan konteks pemilu sebagai kontestasi politik, maka kampanye secara pragmatis bertujuan untuk memenangkan pemilu melalui perolehan suara.

Namun, dengan catatan bahwa baik kandidat, parpol, media dan masyarakat menjaga kapentingan bernegara diatas kepentingan memenangan kontestasi pemilu.

Pertimbangan lainnya yakni, larangan kampanye di lokasi tertentu adalah untuk menjaga netralitas dan integritas di tempat tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga mengatakan jika larangan kampanye di tempat ibadah menjadi salah satu upaya dalam mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal.

Editor : Maesa

Tag : #pdip    #mk    #politik    #kampanye    #parpol   

BACA JUGA

BERITA TERBARU