parboaboa

MUI Minta Transaksi Digital Perlu Diawasi agar tak Langgar Hukum Islam

Rendi Ilhami | Teknologi | 05-10-2022

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud (Foto:AntaraNews)

PARBOABOA, Jakarta - Supaya ketentuan-ketentuan dalam transaksi keuangan digital tidak melanggar atau menyimpang dari hukum atau syariat Islam, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta transaksi keuangan digital perlu diawasi oleh pihak terkait.

"Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam)," kata Kiai Marsudi sebagaimana dikutip keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (05/10/2022).

Hal tersebut dikemukakan usai membuka acara The Third International Fiqh Conference atau Konferensi Fikih Internasional Ketiga bertajuk ‘Contemporary Transactions in Digital Finance from Islamic Jurisprudence Perspective (Transaksi Kontemporer dalam Keuangan Digital dari Perspektif Hukum Islam)’ di Jakarta, Rabu (05/10/2022). 

Menurut Kiai Marsudi, karena keadaan zaman yang terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi di dalamnya. Saat ini, transaksi keuangan secara digital memang tidak dapat dihindari oleh umat Islam di dunia.

"Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi (keuangan) dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik," ucap Kiai Marsudi.

Kiai Marsudi mengatakan bahwa perkembangan teknologi tersebut kemungkinan mengubah hukum-hukum yang ada di dalam transaksi keuangan digital karena dipicu oleh berkembangnya teknologi informasi.

Menurutnya, untuk mencegah kemunculan penyimpangan ketentuan aturan Islam dalam pemanfaatan transaksi keuangan digital, transaksi tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari ekonomi syariah. 

"Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman," katanya. 

Ia melanjutkan, penerapan transaksi keuangan digital perlu dilakukan berdasarkan kaidah al-Jam'u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Dimana umat Islam perlu berupaya menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.

Editor : -

Tag : #MUI    #transaksi digital    #teknologi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU