parboaboa

3 Pasal Penipuan Online dan Hukumannya, Lengkap dengan Upaya Perlindungan Diri

Kathleen | Hukum | 27-06-2023

Pasal Penipuan Online (Foto:Pinterest/entrepreneurmedia)

PARBOABOA - Dalam era digital yang terus berkembang, penipuan online telah menjadi masalah yang semakin mendesak.

Penyalahgunaan teknologi dan kecerdikan pelaku kriminal untuk memanfaatkan platform digital, menghasilkan ancaman serius terhadap keamanan dan keuangan kita.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan ini, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) melahirkan Pasal Penipuan Online dan hukumannya yang berperan penting dalam mengatasi penipuan di dunia maya.

Pasal ini menetapkan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana penipuan online dan memberikan perlindungan kepada korban yang jatuh dalam perangkap para pelaku kejahatan virtual.

Dalam artikel ini, Parboaboa akan mengajakmu untuk mengupas lebih dalam tentang Pasal Penipuan Online UU ITE, serta sanksi hukum yang dapat diberikan kepada para pelaku.

Mari kita pahami bersama ancaman penipuan online dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi diri kita dalam menjelajahi dunia digital yang semakin kompleks.

Pasal Penipuan Online dan Hukumannya

Pasal Penipuan Online dan Hukumannya (Foto: Freepik) 

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat beberapa pasal UUD penipuan online antara lain:

Pasal 28 ayat (1) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan memasukkan, mengirim, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, atau menerima informasi atau dokumen elektronik yang ditujukan untuk menipu orang lain, yang menyebabkan kerugian secara elektronik bagi orang lain."

Pasal ini menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan, seperti memasukkan, mengirimkan, mentransmisikan, membuat dapat diakses, atau menerima informasi atau dokumen elektronik yang ditujukan untuk menipu orang lain, serta berakibat menimbulkan kerugian secara elektronik bagi orang lain, akan dikenai sanksi hukum.

Dalam konteks pasal penipuan online shop, pasal ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak para pelaku penipuan yang menggunakan media elektronik atau internet.

Adapun tujuan dari pasal penipuan ini adalah melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan secara elektronik.

Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda dengan nilai maksimal 1 miliar rupiah.

Penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan hukum tersebut dan menjaga kehati-hatian dalam beraktivitas di dunia maya guna mencegah menjadi korban penipuan online.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan menggunakan informasi atau dokumen elektronik yang diketahui atau patut diduga sebagai informasi atau dokumen elektronik palsu untuk menipu orang lain, yang menyebabkan kerugian secara elektronik bagi orang lain."

Pasal penipuan online KUHP ini mengatur mengenai penyalahgunaan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk tujuan penipuan.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan informasi atau dokumen elektronik yang diketahui atau patut diduga palsu dengan tujuan menipu orang lain, yang menyebabkan kerugian secara elektronik bagi orang lain, dapat dikenai sanksi hukum.

Dalam penegakan hukum terkait penipuan online, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi dasar untuk menindak para pelaku yang dengan sengaja memanipulasi informasi atau dokumen elektronik untuk keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain.

Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda dengan nilai maksimal 1 miliar rupiah.

Pasal penipuan online UU ITE ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan seperti pasal penipuan arisan online yang menggunakan informasi palsu dalam konteks digital atau internet.

Pasal 48 ayat (1) UU ITE

"Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah."

Pasal ini menjelaskan tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE.

Jika seseorang terbukti melakukan tindakan penipuan online sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), mereka dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda dengan nilai maksimal 1 miliar rupiah.

Sanksi pasal penipuan online ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penipuan online dan sebagai upaya dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan secara elektronik.

Hukuman tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi pengguna internet di Indonesia.

Dengan adanya Pasal 48 ayat (1) UU ITE, diharapkan bahwa pelaku penipuan online akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain secara elektronik.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian penipuan online kepada pihak yang berwenang agar tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Pasal-pasal penipuan online tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan penipuan online, seperti memasukkan atau mengirimkan informasi palsu, dapat dikenai sanksi pidana.

Tujuannya pasal penipuan online ini adalah untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui platform digital atau internet.

Penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang ada serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penipuan online.

Dalam berinteraksi di dunia maya, penting untuk berhati-hati, berpikir kritis, dan melaporkan kejadian penipuan kepada pihak yang berwenang agar tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku kejahatan.

Upayah Hukum Untuk Melindungi Diri

Ilustrasi Upaya Hukum untuk Melindungi Diri  (Foto: Freepik) 

Dalam menjelajahi dunia digital, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi diri kita. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Mengetahui dan Mematuhi Peraturan dan Kebijakan

Penting untuk memahami dan mengikuti peraturan dan kebijakan yang berlaku di platform digital yang kita gunakan.

Hal ini termasuk menghormati privasi pengguna lain, tidak melakukan penyebaran konten ilegal atau merugikan, serta menjaga keamanan informasi pribadi.

Menggunakan Kata Sandi yang Kuat

Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun online yang kita miliki. Hindari menggunakan kata sandi yang mudah ditebak atau informasi pribadi yang terlalu jelas.

Melindungi Informasi Pribadi

Jagalah kerahasiaan informasi pribadi seperti nomor identitas, alamat, nomor telepon, dan informasi keuangan. Hindari membagikan informasi tersebut kepada pihak yang tidak terpercaya atau melalui saluran komunikasi yang tidak aman.

Menjaga Keamanan Perangkat

Pastikan perangkat yang kita gunakan, seperti komputer atau smartphone, memiliki sistem keamanan yang terbaru. Perbarui perangkat lunak secara berkala dan instal perangkat lunak antivirus yang terpercaya.

Berhati-hati dalam Berbagi Konten Online

Hindari membagikan konten yang sensitif atau pribadi secara terbuka. Periksa dan pastikan tujuan dan keamanan situs web atau platform yang digunakan sebelum membagikan konten.

Melaporkan Tindakan Melanggar Hukum

Jika menjadi korban penipuan, pelecehan, atau tindakan melanggar hukum lainnya dalam dunia digital, laporkan pasal penipuan online tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau otoritas yang berwenang dalam bidang teknologi informasi.

Meningkatkan Literasi Digital

Tingkatkan pemahaman kita tentang teknologi dan keamanan digital melalui pembelajaran dan sumber informasi yang terpercaya.

Pahami risiko dan tindakan pencegahan yang dapat kita lakukan untuk menjaga keamanan diri dalam menjelajahi dunia digital.

Dengan mengikuti langkah-langkah pasal penipuan online ini, kita dapat membantu melindungi diri kita sendiri dalam menjelajahi dunia digital. Penting untuk selalu berhati-hati, waspada, dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menjaga keamanan dan privasi online.

Editor : Ester

Tag : #pasal penipuan online    #pasal penipuan online uu ite    #hukum    #pasal penipuan online shop    #pasal penipuan online dan hukumannya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU