PARBOABOA, Jakarta – Seorang pemuda berinisial FO dengan sadis menikam secara bertubi-tubi ayah tirinya, CR hingga tewas karena merasa kesal selalu dimarahi.
Peristiwa penikaman ini terjadi di kediaman korban di Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Disebutkan jika FO menikam CR hingga tewas menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelum melakukan aksinya.
Adapun motif dari pembunuhan itu adalah FO merasa tidak tahan karena selalu dimaki-maki menggunakan kata-kata kasar hingga membuat pelaku sakit hati dan melakukan perencanaan untuk membunuh ayah tirinya sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan pada Selasa, 1 Agustus 2023 di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Gidion menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, ketika FO berada di lantai dua kediaman korban.
Sedangkan CR tengah tertidur di lantai 3. Lalu, pelaku langsung mendatangi korban dan menikamnya.
Berdasarkan kesaksian pelaku, kala itu CR sempat meminta ampun dengan menggunakan bahasa Sunda “ampun-ampun, aya naon, aya naon”. Kemudian dibalas FO “elu yang ngebunuh kakek gua sama keluarga gua lo ya”.
FO masih terus melakukan penikaman terhadap ayah tirinya ke bagian perut sebanyak 2 kali meski korban telah mengakui kesalahannya dengan berkata “Iya ampun saya yang salah”.
Menurutnya, saat itu korban dalam posisi duduk, dan FO kembali melakukan penikaman di bagian dada dan leher yang masing-masing sebanyak dua kali.
CR lalu roboh karena tak kuasa menahan sakit hingga akhirnya tewas akibat kehabisan darah di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebab tikaman itu, CR mengalami 3 luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, 3 tusukan di perut bagian kiri, 2 tusukan di leher, serta tangan kanan dan tangan kiri dengan masing-masing satu tusukan.
Menurut Gidion, sebelum ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan DNA di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Namun, katanya, pernyataan FO terbantah melalui scientific crime yang diperoleh dari gagang pisau dan celana tersangka, di mana dari kedua barang tersebut, terdapat darah dari CR.
Selain itu, di TKP turut ditemukan potongan kuku dari pelaku. Maka, lanjutnya, dapat dipastikan bahwa FO merupakan pelaku pembunuhan ayah tirinya sendiri.
Atas perbuatannya, FO dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Maesa