parboaboa

KPU Jakarta Selatan Tetapkan 1.772.649 Pemilih Sementara pada Pemilu 2024 Mendatang

Reka Kajaksana | Politik | 06-04-2023

Ilustrasi pembagian data pemilih sementara. (Foto: KPU Jaksel)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wilayah Jakarta Selatan menetapkan 1.772.649 pemilih sementara dalam pemilu Tahun 2024. 

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Jakarta Selatan, yang digelar  Rabu (5/4/2023) malam.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Para Komisioner KPU Kota Jakarta Selatan, serta jajaran pejabat lain yang dilaksanakan di ruang Media Center KPU Kota Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Murtado selaku Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan mengkonfirmasi hasil rapat yang dilakukan semalam, kepada Parboaboa. 

Ia menyampaikan pesan bahwa, tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 saat ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara Pemilu. 

“Betul keputusan pleno semalam dengan data yang tertera, saya berharap kita agar dapat bersama-sama bersinergi demi terwujudnya daftar pemilih Pemilu 2024 yang berkualitas, valid dan aktual khususnya di wilayah kota administrasi Jakarta Selatan,” katanya kepada Parboaboa pada Kamis, (6/4/2023).

Keputusan pleno menyatakan, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menetapkan 1.772.649 Pemilih yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 206/PL.01.2-BA/3174/2023 serta Surat Keputusan KPU Kota Jakarta Selatan Nomor: 46 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Jakarta Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Ahmad Barizi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak. 

“Semoga sinergi yang telah berjalan baik pada saat ini, dapat terus terjaga dan lebih ditingkatkan lagi kedepannya. Hal ini, mengingat sesuai dengan amanah PKPU Nomor 7 Tahun 2022, masih ada kewajiban pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tingkat Kota Jakarta Selatan,” jelasnya menerangkan.

Editor : Bina Karos

Tag : #KPU    #Pemilu 2024    #Politik    #Jakarta Selatan    #DKI Jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU