parboaboa

Pengamat Soal Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP: Ini Belum Matang!

Putra Purba | Daerah | 26-09-2023

Warga Pematang Siantar wajib menggunakan KTP atau KK untuk membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi mulai awal Oktober 2023. (Foto: PARBOABOA/Putra P. Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar, Sumatra Utara, resmi akan menerapkan syarat pembelian tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah dari Dirjen Migas kepada Pertamina dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diterima pada 13 September 2023 lalu.

Namun, menurut Pengamat Kebijakan Publik Kota Pematang Siantar, Kristian Silitonga, kebijakan ini masih perlu penyempurnaan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di lapangan.

"Ini belum matang, tapi sudah disosialisasikan ke masyarakat," ujarnya kepada PARBOABOA, Selasa (26/9/2023).

Kristian juga mengkhawatirkan pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut. 
Dalam implementasinya, program ini tentunya membutuhkan petugas untuk memantau aktivitas di lapangan. 

Namun, ia mengaku ragu dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang diperlukan untuk membayar petugas-petugas tersebut.

"Harus benar-benar dipikirkan kebijakannya, bukan hanya sesaat lalu ditarik kembali karena ada cacat dalam penerapannya nanti," ujarnya. 

Syarat Pembelian Gas LPG 3 Kg Subsidi

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkot Pematang Siantar, Hendra Simamora, menjelaskan, syarat pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut akan dimulai pada awal Oktober 2023 mendatang.
 
Dia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para agen-agen dan pangkalan gas LPG 3 kg bersubsidi.

"Per 1 Oktober seluruh pangkalan wajib sudah on boarding dan transaksi," katanya saat ditemui PARBOABOA di Sekretariat Daerah Pemko Pematang Siantar. 

Dalam penerapan kebijakan di lapangan, agen maupun pangkalan harus memastikan konsumen menunjukkan KTP atau KK saat melakukan transaksi. 

Bagi yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Selain persyaratan menunjukkan KTP atau KK, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah larangan dalam penerapan kebijakan ini. 

Salah satunya, larangan pembelian tabung LPG 3 kg secara kolektif melalui pengecer. Sub penyalur juga dilarang mengumpulkan data KTP maupun KK untuk membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Ke depan, pemerintah berencana untuk memastikan bahwa semua pangkalan beralih ke sistem transaksi pembelian LPG tabung 3 kg secara digital melalui aplikasi pedagang (merchant apps).

Dalam upaya ini, target awal adalah mencapai transaksi sebesar 30 persen dari alokasi bulanan stok LPG tabung 3 kg pada bulan Oktober. 

Pada November 2023, target transaksi melalui sistem akan ditingkatkan menjadi 60 persen dari alokasi bulanan, dan pada bulan Desember 2023, targetnya mencapai 100 persen.

Editor : Umaya khusniah

Tag : #lpg subsidi    #lpg 3 kilogram    #daerah    #pematang siantar    #berita sumut    

BACA JUGA

BERITA TERBARU