parboaboa

Pimpinan KPK Temui Tahanan, Persoalan Etik yang Kembali Berulang di Era Firli

Andy Tandang | Hukum | 15-09-2023

Pimpinan KPK temui tahanan yang sedang berpekara. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot setelah pimpinan lembaga antirasuah itu bertemu dengan tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih.

Diketahui, lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK. Sementara pemeriksaan para tahanan baik sebagai tersangka maupun saksi biasanya dilakukan di lantai dua.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima laporan dari masyarakat terkait tahanan kasus dugaan korupsi yang 'main' ke ruang pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, tahanan dimaksud adalah mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, yang adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi disebut menerima Rp3 miliar.

Sejauh ini, KPK masih melacak aliran dana tersebut dalam rangka penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.

KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa kendaraan mewah seperti satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8, satu unit Land Cruiser, satu unit mobil Ferrari California, dan puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Hasbi dan Dadan sebelumnya telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka. Namun, gugatan keduanya kandas.

Dugaan pelanggaran etik di tubuh KPK bukanlah barang baru. Saat ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sedang menantikan sidang etik terkait dugaan adanya percakapan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite.

Idris merupakan pihak yang tengah berperkara dengan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Dewas KPK menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite pada 27 Maret 2023. Percakapan tesebut terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, pada 2021, kasus yang sama pernah dialami Lili Pintauli Siregar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Lili sempat dijatuhi sanksi atas pelanggaran etik karena menemui pihak yang sedang berperkara. 

Hal tersebut terjadi sebelum Lili akhirnya mengundurkan diri di tengah sidang etik perkara lainnya, berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika. 

Dewas KPK kala itu menyatakan Lili bersalah secara etik karena bertemu pihak berperkara dalam kasus Tanjung Balai. 

Lili kemudian disanksi karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Persoalan etik pimpinan KPK bertemu tahanan di lantai 15 mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Dalam keterangannya, pada Jumat (15/9/2023), Herdiansyah mengatakan, jika informasi tersebut benar, maka hal itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan.

Herdiansyah mensinyalir kabar pertemuan tahanan dengan pimpinan KPK itu bukan hanya masuk pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana."

Karena itu, ia mendorong Dewas KPK menelusuri informasi hingga tuntas. Jika terbukti benar, Herdiansyah mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.

Menurutnya, domain etik mesti segera ditangani oleh Dewas KPK. Jangan sampai Dewas diam dengan perilaku buruk yang terus berulang macam ini.

Editor : Andy Tandang

Tag : #kpk    #tahanan    #hukum    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU