parboaboa

Presiden Jokowi Berikan Bonus Rp4 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Wenti Ayu | Ekonomi | 06-10-2023

Pemerintah akan memberikan bonus sebesar Rp4 triliun kepada daerah-daerah yang telah menunjukkan pencapaian luar biasa dalam berbagai sektor. (Foto:Istockphoto/Siranaamwong)

PARBOABOA, Jakarta - Dalam upaya untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat regional, pemerintah akan memberikan bonus sebesar Rp4 triliun kepada daerah-daerah yang telah menunjukkan pencapaian luar biasa dalam berbagai sektor.

Presiden  Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa tujuan dari bonus tersebut adalah untuk memberikan dorongan kepada daerah-daerah yang telah berusaha keras untuk mencapai prestasi tinggi.

Bonus sebesar Rp4 triliun akan dialokasikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk capaian dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan, penurunan inflasi, dan peningkatakan kesejahteraan masyarakat.

Adapun alokasi ini berasal dari anggaran untuk Daerah Insentif Daerah (DID) sebesar Rp4 triliun yang disiapkan tahun ini.

Rinciannya ialah sebesar Rp1 triliun untuk kinerja penurunan inflasi, dan Rp3 triliun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, mengatakan DID tahun ini diberikan dalam tiga periode, yang pertama diberikan pada Juli 2023.

Periode ketiga diberikan pada awal Oktober 2023, yakni sebesar lebih dari Rp1,8 triliun.

Sementara itu, penghargaan DID periode ke-12 terbagi menjadi Rp750 miliar untuk tujuh provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah.

Sejumlah Rp750 miliar tambahan akan disalurkan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil meningkatkan pemanfaatan Produk Dalam Negeri.

Sementara itu, dana sebesar Rp330 miliar akan dialokasikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang berhasil mengendalikan laju inflasi. Penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) untuk periode ketiga tahun ini akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober mendatang.

Selain mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang meraih prestasi, Kementerian Keuangan juga akan menambahkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk Dana Desa pada tahun 2023.

Tambahan anggaran Dana Desa itu, diberikan sebagai insentif pada 15.097 desa dengan kinerja terbaik, atau sekitar 20% dari total jumlah desa di seluruh Indonesia.

Editor : Wenti Ayu

Tag : #jokowi    #bonus daerah    #ekonomi    #insentif   

BACA JUGA

BERITA TERBARU