parboaboa

Provider Punya Waktu 1 Bulan Rapikan Kabel Semrawut, Ini Sanksinya jika Bandel

Umaya khusniah | Nasional | 07-08-2023

Petugas tengah merapikan kabel. (Foto: Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi waktu satu bulan kepada para provider untuk merapikan kabel semrawut di Jakarta. untuk melakukan pembenahan. Jika masih bandel, pihaknya tidak segan akan menggunting kabel semrawut itu. 

Hal itu disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, Minggu (6/8/2023). Dia meminta seluruh kabel dikencangkan. 

Sebelumnya, video kabel semerawut terjuntai di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat viral di media sosial. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah sebelumnya jatuh akibat tersangkut kabel. 

Vadim Bin Soenarto meninggal meski sempat mendapatkan perawatan medis. Almarhum pun dimakamkan di TPU Kober Pekayon, Jakarta Timur.

Kasus kabel semrawut dan melintang ke jalanan hingga memakan korban  bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, seorang mahasiswa asal Bintaro menjadi tak bisa bicara dan makan minum dengan normal setelah kecelakaan yang dipicu kabel semrawut.

Sultan Rif'at Alfatih (20) mengalami kecelakaan akibat kabel fiber optik yang melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023. Kecelakaan itu membuat tenggorokannya rusak. 

Kini, Sultan kesulitan bernapas sehingga membutuhkan alat bantu. Tak hanya itu, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang itu kehilangan berat badan secara drastis akibat kesulitan mengonsumsi makanan. 

Terkait kasus kabel menjuntai semrawut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan hal itu jelas menjadi tanggung jawab pihak operator dan mitra kerjanya. Mereka harus memberikan kompensasi dan ganti rugi yang setimpal kepada para korban.

Kabel menjuntai dan semrawut jelas merupakan kelalaian dan keteledoran pihak operator atau mitra kerja/kontraktor.

Editor : Umaya khusniah

Tag : #kabel    #pemprov    #nasional    #jakarta    #sanksi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU