parboaboa

Puspom TNI Pastikan Kasus Suap Basarnas Tidak Dihentikan Seperti Perkara Heli AW 101

Maesa | Nasional | 01-08-2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Firli Bahuri dan Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). (Foto: Puspen TNI)

PARBOABOA, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan jika kasus dugaan suap Basarnas tidak akan dihentikan seperti perkara pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Kepastian ini disampaikan oleh Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko pada Senin, 31 Juli 2023 di Mabes TNI Jakarta.

Dia menegaskan jika kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan anggota militer di Basarnas itu tidak akan dihentikan seperti halnya perkara pengadaan helikopter AW-101.

Menurutnya, seluruh pihak dapat mengikuti seluruh perkembangan kasus tersebut.

Diketahui, ada dua pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 25 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Adapun pejabat tersebut adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengkondisian pemenangan tender proyek di Basarnas, berupa pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi korban reruntuhan.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp88,3 miliar yang berasal dari berbagai vendor proyek.

Kasus Heli AW 101

Beberapa tahun sebelumnya, terbongkar kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto.

Kemudian, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dari TNI AU dikirim ke Jenderal Gatot Nurmantyo.

Dalam upaya pengusutan kasus, Gatot berkerja sama dengan pihak kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK).

Lalu, ketika kasus diselidiki oleh Puspom TNI, ditemukan jika memang benar terdapat kerugian keuangan negara dari pembelian heli itu sebanyak Rp224 miliar dari nilai proyek sebesar Rp738 miliar.

Akibatnya, Puspom TNI menetapkan 4 orang perwira sebagai tersangka. Mereka yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Marsma TNI FA; Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS selaku penyalur dana ke pihak tertentu, dan Adm TNI WW selaku pemegang kas.

Namun akhirnya Puspom TNI menghentikan proses penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 ini dengan asalan tidak cukup bukti untuk diteruskan ke persidangan.

Kekhawatiran KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan jika pimpinan KPK akan menemui Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono guna membahas soal dugaan kasus suap di Basarnas.

Nawawi mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang ingin dibahas saat pimpinan KPK menemui Yudo Margono pekan depan.

Adapun salah satunya adalah harapan lembaga antirasuah agar kasus Henri Alfiandi tidak dilanjutkan hanya sampai penuntutan oleh Pusat Puspom TNI.

Sebab KPK khawatir apabila kasus dugaan suap di Basarnas ini mangkrak seperti halnya kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut oleh Puspom TNI.

Editor : Maesa

Tag : #basarnas    #korupsi    #nasional    #kpk    #ott    #tni   

BACA JUGA

BERITA TERBARU