parboaboa

Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Didukung Masyarakat, Pengamat: Bagian dari Aktivitas Demokrasi

Calvin Siboro | Daerah | 16-06-2023

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan gugatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar untuk memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani memicu berbagai reaksi berbagai elemen masyarakat. (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pemang Siantar - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan gugatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar untuk memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani memicu berbagai reaksi berbagai elemen masyarakat.

Hal itu terlihat dari jejeran papan bunga yang berisi dukungan di depan kantor wali kota dan kantor DPRD Pematang Siantar, bentuk ekspresi solidaritas terhadap putusan Mahkamah Agung. Salah satunya Himpunan Mahasiswa Pematang Siantar (HIMAPSI).

Menurut Ketua HIMAPSI Pematang Siantar, Dedi Damanik, pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD tidak berdasar. Ia menilai, DPRD seharusnya menyarankan kasus tersebut diselesaikan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena hanya berkaitan dengan hukum administrasi.

"DPRD seharusnya tidak perlu membentuk Pansus Hak Angket yang melahirkan pemakzulan. Cukup memberikan masukan kepada wali kota maupun ASN yang membuat pengaduan. ASN sudah memiliki tempat yang difasilitasi negara apabila merasa dirugikan oleh kebijakan atasannya, yaitu KASN. Inilah tempat yang tepat jika ada hal yang kurang tepat," katanya kepada Parboaboa, Kamis (15/06/2023).

Dedi juga menyebut, pemakzulan menunjukkan DPRD bukanlah dewan perwakilan rakyat, melainkan dewan perwakilan ASN. Ia mengingatkan tugas DPRD seharusnya menyampaikan aspirasi rakyat, bukan ASN. Dedi juga khawatir jika kasus serupa terjadi di masa depan, DPRD akan langsung membentuk Pansus dan melakukan pemakzulan tanpa alasan yang kuat.

Pendapat serupa juga disampaikan Parluhutan Banjarnahor, Kepala Firma Hukum Parade 7 and co, yang juga memberikan papan bunga dukungan terkait penolakan putusan MA.

Parluhutan menyatakan putusan MA sudah tepat karena pemakzulan DPRD tidak memiliki alasan hukum yang jelas. Kasus pemakzulan yang berkaitan dengan pelantikan ASN dan masalah administratif, lanjutnya, seharusnya diselesaikan melalui PTUN.

"Terkait putusan MA yang menolak permohonan DPRD Pematang Siantar untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar, sudah tepat dan benar. Alasan pemakzulan tersebut tidaklah beralasan hukum untuk memberhentikan wali kota. Hal tersebut merupakan masalah administratif yang harus ditangani lewat PTUN," ungkapnya kepada Parboaboa, Jumat (16/06/2023).

Sementara Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang, Barqah Pratama menilai dukungan berbagai elemen masyarakat atas putusan MA yang menolak gugatan pemakzulan dari DPRD kepada Wali Kota Pematang Siantar merupakan hal yang wajar dan bagian dari aktivitas demokrasi.

“Itu sah-sah saja. Itu juga bagian dari praktik demokrasi yang berjalan di masyarakat," katanya saat dihubungi Parboaboa, hari ini.

Barqah melihat fenomena dukungan masyarakat dengan memberikan papan bunga merupakan hal yang positif karena demokrasi masih berjalan baik di masyarakat.

Menurutnya, masyarakat di Pematang Siantar masih peduli dan ikut berpartisipasi mengawasi kegiatan politik dan pemerintahan di kota itu.

“Dukungan dari elemen masyarakat merupakan hal yang positif bagi kehidupan demokrasi di sana (Pematang Siantar), karena itu menunjukkan masyarakat masih peduli dan ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses politik dan pemerintahan di sana. Akan berbahaya apabila masyarakat sudah tidak peduli apa yang terjadi di pemerintahannya sendiri,” imbuh Barqah Pratama.

Sebelumnya, MA menolak permohonan gugatan DPRD Kota Pematang Siantar untuk memakzulkan Wali Kota Susanti Damayanti melalui surat Putusan MA Nomor 1P/UP/2023.

Pemakzulan tersebut berkaitan dengan hak angket terkait pelantikan 88 ASN dan dugaan penggunaan dokumen palsu. Dari 30 anggota DPRD yang terlibat dalam hak angket, sebanyak 27 orang setuju atas pemakzulan, 2 menolak, dan 1 anggota tidak dapat hadir. DPRD juga telah mengadukan wali kota dan jajarannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan surat palsu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Parboaboa berusaha menghubungi Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, untuk meminta tanggapannya terkait respons masyarakat terhadap putusan penolakan putusan MA. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Ketua DPRD Pematang Siantar.

Editor : Kurnia

Tag : #dprd    #pematang siantar    #daerah    #pelantikan    #pemakzulan    #wali kota    #susanti dewayani    #mahkamah agung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU