Ratni Dewi Sawitri | Islam | 24-05-2023
PARBOABOA - Sebagai umat muslim, berwudhu adalah salah satu kewajiban sebelum melaksanakan ibadah shalat. Rukun wudhu adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan kesucian dan kebersihan tubuh serta kesempurnaan ibadah.
Dalam ilmu fiqih, kegiatan berwudhu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadats. Tanpa bersuci dari hadats, shalat yang dilakukan tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada Allah sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci.
Namun, dalam beberapa situasi, Islam mempermudah umatnya untuk melaksanakan sholat tanpa harus berwudhu, yaitu dengan tayamum.
Walaupun tayamum, tidak memiliki fungsi sebagai penghilang hadats, namun diperbolehkan apabila seseorang mengalami kondisi tertentu, seperti tidak menemukan air, dalam perjalanan, atau sedang sakit.
Perintah untuk berwudhu telah tertulis dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِييَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إإِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki (Surat Al-Maidah ayat 6).
Selain itu, Imam Muslim juga meriwayatkan di dalam sebuah hadits yang menerangkan penolakan shalat tanpa bersuci.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
Artinya: Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (HR Muslim).
Dapat disimpulkan bahwa wudhu merupakan syarat awal ketika hendak melaksanakan shalat. Nah, agar shalatmu diterima Allah terlebih dahulu harus berwudhu.
Lantas, rukun wudhu ada berapa? Di bawah ini Parboaboa akan menjawab pertanyaan tersebut, serta syarat, doa, dan hal yang membatalkan wudhu.
Rukun wudhu seperti yang dijelaskan dalam kitab Safinatun Najah Safinah Al-Najah (متن سفينة النجا في ما يجب على العبد لمولاه) bermadzhab Syafii karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami terdapat enam rukun yakni:
فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .
Artinya: Rukun wudhu ada enam, yaitu: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan serta siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki serta buku lali, tertib. (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).
Keenam rukun tersebut adalah:
Rukun wudhu yang pertama adalah niat . Niat adalah sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan melafazkannya sunnah, dan waktu niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah.
Adapun bacaan niat wudhu adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Bacaan niat wudhu Latin: Nawaitul whuduua liraf’il hadatsil asghari fardhal lillahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala”
Rukun wudhu yang kedua adalah membasuh muka, yaitu dibasuh dari batasan muka, panjangnya antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya.
Rukun ketiga adalah berdasarkan yang terkandung dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang telah disebutkan di atas, bahwa “Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku”.
Membasuh tangan dimulai dari bagian tangan kanan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke bagian tangan kiri.
Jika, seseorang mengalami cacat fisik pada tangannya, maka tidak wajib baginya untuk membasuh tangan.
Membasuh sebagaian kepala tidak hanya menggerakkan kedua tangan sambil mengusapkannya, tetapi juga meletakkandan menggerakkan tangan atau jari-jari di atas kepala atau anggota tubuh lainnya.
Membasuh kedua kaki dimulai dari jari-jari kaki hingga kedua mata kaki atau lebih baik hingga ke betis.
Rukun wudhu yang terakhir adalah tertib, maksudnya adalah melakukan kegiatan wudhu tersebut secara berurutan sebagaimana yan telah disebutkan diatas, yakni dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
Setelah melaksanakan rukun wudhu, maka dianjurkan untuk membaca bacaan doa setelah wudhu. Adapun bunyi doanya adalah sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Bacaan doa setelah wudhu Latin: "Asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîka lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhû wa rasûluhû, allâhummaj’alnî minat tawwâbîna waj’alnii minal mutathahhirîna."
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”
Setelah memahami rukun wudhu, berikut ini adalah syarat wudhu yang wajib diketahui umat muslim.
Seseorang yang tidak memiliki akal, maka tidak wajib dan tidak sah untuk berwudhu apabila penyakit yag dideritanya kambuh.
Rukun wudhu tidak diwajibkan bagi anak - anak dan tidak diwajibkan bagi seorang yang mumayyiz (menjelang baligh).
Syarat wajib dari semua ibadah adalah bersuci (wudhu), shalat, zakat, puasa, dan haji adalah beragama Islam.
Disarankan bagi umat muslim ketika berwudhu menggunakan air mengalir yang suci. Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...
Bacaan Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An-Nisa: 29).
Seseorang yang sedang dalam keadaan masih memiliki wudhu (sudah wudhu sebelumnya), tidak diwajibkan mengulangi wudhu apabila belum batal.
Seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berwudhu. Sebelum kembali berwudhu, mereka harus melaksanakan mandi wajib terlebih dahulu.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu dalam agama Islam:
Jika salah satu dari hal-hal di atas terjadi, wudhu harus diulang sebelum melanjutkan melakukan ibadah seperti shalat.
Setelah mengetahu rukun wudhu, maka Anda harus mengetahui bawah berwudhu memiliki beberapa keistimewaan dan manfaat yang beragam bagi seorang muslim, di antaranya:
Wudhu membantu menjaga kebersihan tubuh dengan membasuh wajah, tangan, kepala, dan kaki. Dengan membersihkan tubuh dari kotoran dan debu, kita merasa segar dan nyaman.
Wudhu tidak hanya membersihkan tubuh fisik, tetapi juga memiliki efek penyucian hati dan jiwa. Dalam setiap langkah wudhu, kita membersihkan diri dari dosa-dosa dan kekotoran spiritual, serta mempersiapkan diri untuk beribadah dengan hati yang bersih.
Wudhu merupakan ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah swt. Melalui wudhu, kita menaati perintah-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam setiap tetes air yang kita gunakan untuk berwudhu, kita menghadirkan kehadiran-Nya dalam pikiran dan hati kita.
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa setiap langkah dalam wudhu yang dilakukan dengan benar akan mendatangkan pahala. Setiap tetes air yang jatuh dari tubuh kita saat berwudhu akan memberikan keberkahan dan pahala dari Allah swt.
Wudhu membantu meningkatkan konsentrasi kita dalam menjalankan ibadah, terutama shalat. Dengan membersihkan diri dan menyucikan hati, kita dapat lebih fokus dan khusyuk dalam beribadah, sehingga menguatkan hubungan spiritual kita dengan Allah.
Wudhu memiliki kekuatan spiritual yang dapat melindungi kita dari gangguan syaitan. Rasulullah saw. bersabda bahwa saat seseorang berwudhu, syaitan menjauh dari dirinya. Dengan demikian, wudhu memberikan perlindungan dan memperkuat pertahanan diri terhadap pengaruh negatif syaitan.
Berwudhu memberikan efek kesegaran dan ketenangan bagi jiwa. Saat melaksanakan wudhu dengan khushu' dan khusyuk, kita merasakan ketenangan batin, menghilangkan kelelahan dan beban pikiran yang kita alami.
Sesuai dengan madzhab Syafii karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami terdapat enam rukun yakni niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan serta siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki serta tertib.
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa rukun wudhu yang pertama adalah membacakan niat.
Apabila seseorang berwudhu dan lupa membasuh salah satu yang termasuk dalam keenam rukun, maka jika dia ingat dalam rentang waktu yang dekat (tidak lama), maka wajib baginya membasuh anggota tubuh yang terluput. Karena sesungguhnya, wudhu wajib dikerjakan secara tertib atau berurutan.
Editor : Lamsari Gulo
Tag : #wudhu #rukun wudhu #islam #rukun wudhu ada 6 #syarat dan rukun wudhu #niat wudhu #doa setelah wudhu