parboaboa

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Terdakwa Anak AKBP Hasibuan: Saksi Niko Mengaku Tertekan Disuruh Ambil Senjata Laras Panjang

Ilham Pradilla | Daerah | 24-07-2023

Niko Syahputra memberi kesaksikan dalam persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/7/2023). (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Niko Syahputra, saksi di sidang perkara penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral mengaku diperintah AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengambil senjata laras panjang di kamarnya.

Niko merupakan teman dari Aditya Hasibuan.

"Ambil dulu senjata, tidak ada yang bergerak, Niko ambil dulu senjata, di kamar, di bawah tempat tidur," katanya menirukan ucapan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang penganiayaan Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/7/2023).

Dalam sidang penganiayaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlihatkan senjata laras panjang milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Niko dalam kesaksiannya mengaku menenteng senjata laras panjang atas perintah terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ia juga mengaku tertekan saat namanya yang disuruh mengambil senjata laras panjang oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Apalagi Niko pernah melihat Achiruddin Hasibuan marah, sehingga ia tidak membantah ketika disuruh.

"Saya takut, di bawah tekanan, karena saya menumpang (di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan)," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Oloan Saragih lantas menanyakan kembali alasan saksi Niko tetap mengambil senjata di kamar terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kenapa takut? Saksi pernah dimarahi terdakwa," tanya Hakim Oloan kepada Niko.

Kemudian Niko menjawab, ketakutannya itu bukan bukan karena pernah dimarahi tetapi karena ia pernah melihat terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan marah. Hal itulah yang membuatnya takut. Ditambah ia kerap kali menumpang tidur di rumah terdakwa sehingga dirinya semakin tertekan.

"Tidak pernah, tapi melihat terdakwa marah pernah, saya takut kalau tidak mau (disuruh) ambil senjata," ungkapnya.

Niko juga menyebut, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral sedang berkelahi saat dirinya disuruh mengambil senjata laras panjang oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Pas berantem disuruh ambil senjata," ucapnya.

Kemudian setelah disuruh mengambil senjata oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, Niko mengatakan senjata itu ia tenteng hingga perkelahian selesai.

"Saya kalungkan, saya pegang ke bawah senjatanya. Moncong senjatanya saya arahkan ke bawah," ucapnya.

Kemudian, setelah perkelahian antara Aditya dan Ken, saksi disuruh masuk oleh AKBP Achiruddin Hasibuan ke dalam rumah.

Namun, salah satu saksi berusaha kabur ke dalam mobil dan Niko juga diminta memanggil saksi tersebut untuk turut masuk ke rumah terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kawan si Ken berusaha lari ke mobil, ada saya kejar suruh masuk, tapi saya pegang senjata. Masuk dulu, ini perintah (Achiruddin)," jelasnya.

Pada persidangan Senin, 17 Juli lalu, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, mengaku memerintahkan Niko untuk mengambil senjata api laras panjang sebelum penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

Menurutnya, perintah mengambil senjata laras panjang itu diberikan karena ia melihat ada tongkat baseball di mobil yang dikendarai Ken Admiral dan lima temannya yang datang ke kediamannya.

"Saya akui tujuan saya untuk mensugesti mereka agar jangan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam mobil mereka," katanya.

Saya belum tahu secara pasti, tapi secara kasat mata, saya melihat ada stick baseball," sambungnya.

Hanya saja, tuduhan soal tongkat baseball tersebut langsung dibantah oleh Ken Admiral dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral terjadi pada 22 Desember 2022.

Editor : Kurniati

Tag : #akbp achiruddin    #penaniayaan    #daerah    #aditya hasibuan    #ken admiral    #pn medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU