parboaboa

Seret Pembeli, Program Motor Listrik Subsidi Akan Dilanjutkan Tahun Depan

Atikah Nurul Ummah | Otomotif | 07-11-2023

Pemerintah akan melanjutkan program motor listrik subsidi meskipun minim pembeli. (Foto: iStock/ @bruev)

PARBOABOA, Jakarta – Pembelian motor listrik subsidi di Indonesia, masih belum banyak dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat cenderung belum minat membeli, meskipun sudah diadakan subsidi motor listrik oleh pemerintah.

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, pada Senin (6/11/2023) menyampaikan pertumbuhan pembelian motor listrik masih sulit meskipun telah melonggarkan persyaratan pembeliannya.

Pemerintah, telah menghapus syarat dalam aturan pembelian subsisi yakni penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan subsidi upah, bantuan produktif mikro, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, ada syarat baru yang ditetapkan yakni pembeli motor listrik merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun dan mempunyai e-KTP.

Selain itu, satu NIK KTP hanya diperbolehkan untuk membeli satu motor listrik subsidi.

Meskipun syarat telah dilonggarkan, Moeldoko heran mengapa jumlah pembelian motor listrik subsidi masih belum masif.

Dengan 200.000 unit motor listrik subsidi, hingga Senin (6/11/2023) hanya ada 1.418 unit motor listrik yang telah tersalurkan. Sementara ada 198.582 unit lainnya yang masih tersisa untuk jatah tahun ini.

Pemerintah melalui Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian subsidi pembelian motor listrik, telah membantu pembelian setiap unit senilai Rp7 juta untuk jumlah maksimal 200.000 unit pada 2023 ini

Kendati pembeli motor listrik saat ini masih belum meningkat, Moeldoko mengaku masih akan melanjutkan program subsidi ini dengan kuota 600.000 unit motor listrik subsidi pada tahun depan.

Dalam laman resmi pembelian motor listrik subsidi, SISAPIRa, diketahui ada 38 model motor listrik yang berasal dari berbagai perusahaan.

Seperti Volta 401 dari PT Volta Indonesia Semesta, Gesits G1 A/T dari PT Wika Industri Manufaktur, Yadea E8S Pro dari PT National Assemblers dan berbagai jenis motor listrik lainnya.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #motor listrik subsidi    #kementerian perindustrian    #otomotif    #syarat motor listrik subsidi    #kendaraan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU