parboaboa

Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK, Pengamat Ingatkan Jaga Kepercayaan Publik

Atikah Nurul Ummah | Hukum | 13-11-2023

Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman pada Senin (13/11/2023) (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

PARBOABOA, Jakarta – Hakim konstitusi terpilih, Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11/2023).

Suhartoyo resmi menduduki posisi tertinggi MK menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar etik berat perkara nomor 90.

Ketika membacakan sumpah, Suhartoyo disaksikan para hakim MK dan MKMK termasuk Jimly Asshidqie, Bintan Saragih, dan beberapa hakim lain. Namun, mantan Ketua MK, Anwar Usman tidak hadir di acara tersebut.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo seperti dikutip PARBOABOA dalam YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2023).

Dalam pidatonya, Suhartoyo mengatakan bahwa MK baru saja melewati satu masa krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya dan ini merupakan langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Mahkamah Konstitusi baru saja melewati satu fase krisis kelembagaan yang belum terjadi sebelumnya. Kami telah bahu-membahu mengembalikan marwah dan kepercayaan publik kepada MK,” jelas Suhartoyo.

Ia menambahkan, MK juga akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen dan akan menerima kritik dan saran Masyarakat.

Sebelumnya, Suhartoyo menjabat sebagai Ketua MK yang baru, setelah terpilih dalam sidang tertutup para hakim konstitusi di Gedung MK pada Kamis (9/11/2023) lalu.

Sementara itu, pendiri Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai langkah penggantian Ketua MK dari Anwar Usman ke Suhartoyo merupakan langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat hilang.

“Itu salah satu cara mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap MK. Selain itu juga langkah menjalankan kembali independensinya,” jelas Ujang kepada PARBOABOA pada Sabtu (11/12/2023).

Selain itu, Ujang mengatakan bahwa pergantian Ketua MK menjadi langkah untuk menjaga iklim demokrasi dan kepastian hukum yang lebih baik.

“MK sempat jatuh kredibilitasnya di titik nadir, dan demi menjaga demokrasi dan kepastian hukum, maka pergantian ketua MK menjadi sebuah keharusan,” tambah Ujang.

Adapun hal yang masih menjadi PR bagi para hakim MK, ialah pengambilan keputusan yang ada harus berdasarkan kepentingan orang banyak bukan satu golongan tertentu.

“Untuk mengembalikan kepercayaan publik, para hakim MK harus bisa mengambil keputusan berdasarkan kepentingan masyarakat dan harus bisa menjaga kredibilitasnya,” pungkasnya.

Bagaimana Nasib Anwar Usman?

Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik terhadap putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres).

Atas dasar itu, MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshidqie memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023).

Sanksi lain yang diterima Anwar ialah, tidak diperkenankan terlibat ataupun melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ia juga tidak diperkenankan menangani perkara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati maupun walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #suhartoyo    #mahkamah konstitusi    #hukum    #mkmk    #anwar usman    #kepercayaan publik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU