Mengenal Tata Cara MK Mengadili Pengujian Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh. (Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi)

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi pusat perhatian usai menerima daftar gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sebelumnya, dua pasangan capres, yaitu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin (AMIN) mempersoalkan hasil kontestasi Pilpres yang berdasarkan penetapan resmi KPU dimenangkan Prabowo-Gibran.

Secara garis besar, dasar gugatan kedua pasangan ini tidak jauh berbeda. Melalui materi gugatannya, mereka mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Melansir situs resmi MK RI, Ganjar-Mahfud dalam poin gugatannya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari pencalonan yang disertai permohonan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Pasangan ini menilai, dugaan kecurangan tersebut telah secara terang-terangan melanggar prinsip Pemilu yang jujur, rahasia, umum, bebas dan langsung sebagaimana ketentuan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Sementara itu, tim hukum AMIN meminta Pilpres diulang tanpa cawapres Gibran Rakabuming Raka. Tim pasangan AMIN juga mengaku mengantongi sejumlah bukti dugaan kecurangan Pilpres yang diklaim merugikan pihaknya.

Di sisi lain, tim hukum Prabowo-Gibran mengaku tak gentar menghadapi gugatan dua rivalnya di Pilpres. Di pasangan ini, sejumlah pengacara beken telah menyatakan kesiapannya untuk mengcounter dalil-dalil pemohon.

Mereka antara lain, advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris, Otto Hasibuan dan Otto Cornelis Kaligis.

MK sendiri telah menerima daftar gugatan Pilpres dan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, (27/3/2024).

Lantas, bagaimana tugas dan kewenangan MK mengadili sengketa Pemilu termasuk Pilpres?

Tata cara MK mengadili sengketa Pilpres

Kewenangan dan tata cara MK mengadili sengketa Pilpres diatur secara khusus dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2023. 

Pada pasal 6 peraturan tersebut, dijelaskan mekanisme dan tata cara pengujian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:

Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan oleh pemohon diajukan paling lambat tiga (3) hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Selanjutnya, permohonan yang diajukan tersebut harus memuat secara rinci dan jelas hal-hal mengenai:

  1. Identititas pemohon
  2. Uraian yang jelas mengenai:
  • Kewenangan Mahkamah
  • Kedudukan hukum Pemohon
  • Tenggang waktu pengajuan Permohonan
  • Pokok Permohonan
  • Petitum (permintaan pemohon terhadap sengketa yang diajukan ke MK)

Penyampaian permohonan dalam RPH 

Tahapan ini akan diikuti penyampaian laporan permohonan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pencatatan permohonan dalam e-BRPK (Buku registrasi Perkara Konstitusi) dalam bentuk elektronik dan
penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu.

Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

Sementara itu, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait akan disusul oleh:

  1. RPH mengenai permohonan sebagai pihak terkait
  2. Ketetapan sebagai Pihak Terkait
  3. Penyampaian salinan Permohonan kepada pihak terkait

Pemberitahuan sidang Pertama kepada para pihak dan Bawaslu

Sementara itu, setelah pemberitahuan sidang pertama kepada para pihak dan Bawaslu, proses selanjutnya adalah:

  1. Pemeriksaan pendahuluan
  2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan
  3. Keterangan Bawaslu
  4. Pemeriksaan persidangan
  5. Pelaksanaan RPH pembahasan perkara
  6. Pengucapan putusan Mahkamah
  7. Penyerahan/penyampaian salinan putusan Mahkamah atau ketetapan Mahkamah.
Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS