parboaboa

Terbongkarnya Harta Jumbo Rafael Alun, Kini Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Andy Tandang | Hukum | 30-08-2023

Rafael Alun didakwa terima gratifikasi Rp 16,6 Miliar. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa dalam sidang perdana Rafael Alun yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (30/8/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima pasangan suami istri ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2022 lalu hingga Maret 2023.

"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2023 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa.

Bersama istrinya, Rafael menerima uang tersebut dari sejumlah perusahaan wajib pajak melalui beberapa perusahaan milik mereka, di antaranya  PT Krisna Bali International Cargo, PT ARME dan PT Cubes Consulting.

Menurut Jaksa, uang yang diterima perusahaan dari wajib pajak senilai Rp27.805.869.634 atau Rp27,8 miliar. Namun, keduanya tidak menerima secara keseluruhan dari total tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata Jaksa.

Jaksa juga menyebut, Rafael dan istrinya tidak melaporkan uang yang mereka terima ke KPK. Padahal, sesuai aturan penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian kepadanya dengan tenggang waktu 30 hari.

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terbongkarnya Harta Jumbo Rafael Alun

Kasus gratifikasi yang menyeret Rafael Alun terbongkar ketika masyarakat menguliti harta kekayaannya yang tak wajar sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sorotan publik soal harta kekayaan Rafael buntut kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan itu, menyebabkan David hilang kesadaran. Anak Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latuhamina, ini kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Sehari setelah kejadian, Mario ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary.

Di tengah kasus yang menghebohkan jagat media itu, warganet ramai-ramai menyerbu akun TikTok Mario Dandy. Di sana, mereka menemukan Dandy yang kerap pamer harta kekayaannya dengan mengendarai kendaraan mewah.

Dalam perjalanan, identitas ayah Dandy pun mulai terkuak. Nama Rafael dan jabatannya disebarkan ke media sosial. Warganet juga berhasil melacak harta kekayaan Rafael berdasarkan LHKPN 2021 yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Harta tersebut bahkan lebih tinggi dari harta bosnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya senilai Rp14,45 miliar.

Tindakan anak Rafael Alun dan gaya hidupnya yang doyan pamer harta, mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada 22 Februari 2023, melalui akun Instagram pribadinya, Sri melayangkan kecaman.

Sehari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Sri langsung meminta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, untuk memeriksa harta kekayaan Rafael. Harta tersebut dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pejabat negara eselon 3.

Hari itu juga, Rafael secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang dirugikan oleh ulah anaknya, Mario Dandy. Tak hanya itu, Rafael juga mengaku siap untuk memberi keterangan soal harta yang dimilikinya.

Kendatipun sudah meminta maaf, Sri Mulyani mengumumkan Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta II. Meski demikian, ia tetap sebagai PNS dan menerima gaji.

Hari itu juga, Rafael menulis surat terbuka yang isinya mengajukan pengunduran diri dari ASN. Namun, Sri Mulyani menolak surat tersebut lantaran Rafael masih dalam proses pemeriksaan.

Pada 1 Maret 2023, Rafael dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sekaligus mengklarifikasi soal harta kekayaannya. Rafael pun menghadiri pemanggilan tersebut.

Selama pemeriksaan dilaksanakan, PPATK memblokir 40 rekening Rafael dan keluarganya. PPATK juga mencatat, selama periode 2019-2023, total nilai transaksi dalam rekening itu mencapai Rp 500 miliar.

Kemudian, pada 7 Maret 2023, KPK mengumumkan, proses pemeriksaan terhadap Rafael telah naik ke tahap penyelidikan. Ia pun akhirnya dipecat dari ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Rafael bersama sang istri kembali hadir di KPK pada 24 Maret 2023 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan terkait harta tak wajar yang dimilikinya.

Setelah hampir sepekan, pada 30 Maret 2023, status pemeriksaan Rafael naik ke tahap penyidikan setelah diduga melakukan gratifikasi.

Sebulan berselang, KPK kembali memeriksa Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023. Saat itu, ia langsung dikenakan rompi tahanan KPK.

Editor : Andy Tandang

Tag : #rafael alun    #harta jumbo    #hukum    #mario dandy    #kpk    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU