parboaboa

Kabur Sebulan, Terpidana Korupsi Kredit Macet Mujianto Akhirnya Ditangkap Kejati Sumut

Ilham Pradilla | Daerah | 08-08-2023

Mujianto alias Anam digiring petugas usai ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara. (Foto: Dok. Kejati Sumut)

PARBOABOA, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akhirnya menangkap Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, setelah satu bulan kabur. 

Mujianto sebelumnya telah divonis 9 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Penangkapan Mujianto dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (8/8/2023).

"Terpidana berhasil dieksekusi," katanya saat dihubungi PARBOABOA melalui aplikasi perpesanan.

Hanya saja, Yos tak menjelaskan proses penangkapan Mujianto. Ia hanya mengatakan, Mujianto ditangkap oleh intel Kejati Sumut.

"Pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut," ucapnya.

Setelah ditangkap, Mujianto akan diperiksa kesehatan dan ditempatkan sementara di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Yos juga mengakui penahanan terhadap Mujianto sempat mengalami hambatan karena konglomerat asal Medan itu berhasil kabur dari pengawasan petugas saat hendak dieksekusi.

"Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak Putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana mangkir dari panggilan jaksa," ungkapnya.

Sementara saat disinggung lebih jauh terkait lokasi kaburnya Mujianto, Kasi Penkum Kejati Sumut itu enggan menjawab PARBOABOA.

Sebelumnya terpidana Mujianto alias Anam melarikan saat tim dari Kejati Sumut menyambangi kediamannya. Setelah itu, Kejati lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Mujianto.

Eksekusi terhadap Mujianto ini terbilang lambat dan saat itu Kejati Sumut mengaku harus mempelajari putusan kasasi dari MA.

Dalam putusannya MA menilai Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Selain pidana penjara 9 tahun, Mujianto juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahkan dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Surya Jaya meminta terdakwa Mujianto membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Editor : Kurniati

Tag : #mujianto    #kejati sumut    #daerah    #dpo    #kredit macet    #mahkamah agung    #medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU