parboaboa

WNA Ber-KTP RI dan Jadi Dosen di Tulungagung Dideportasi

Maesa | Nasional | 23-06-2023

WN Singapura, MB dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur hari Kamis, 22 Juni 2023 pukul 13.20 WIB. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial MB (66) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia hingga menjadi dosen di Tulungagung ini akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

MB dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur hari Kamis, 22 Juni 2023 pukul 13.20 WIB.

WNA asal Singapura itu tiba di Bandara Internasional Juanda pada pukul 10.30 WIB. Saat proses deportasi, MB tampak dikawal oleh 4 petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur.

MB dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura siang ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo pada Jumat, 23 Juni 2023.

Hendro menerangkan bahwa seluruh proses pendeportasian WNA ber-KTP RI itu dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Adapun, untuk biaya tiket menuju Singapura, Hendor menyebut jika hal itu dibebankan kepada pribadi MB.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi Kelas II Blitar hanya bertugas untuk mengantarnya saja ke Bandara Internasional Juanda.

Penemuan MB

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menemukan seorang WNA asal Singapura yang memiliki KTP Indonesia selama 12 tahun.

Penemuan itu bermula saat MB melakukan konsultasi dengan petugas di Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arif Yudistira menyebut jika MB telah berada di Indonesia terhitung sejak 1884.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuan WN Singapura itu datang ke Indonesia adalah untuk menempuh pendidikan S1 di wilayah Malang, Jawa Timur.

MB lulus S1 pada tahun 2006. Arief menuturkan, pada masa 1984-1998, MB bolak balik Indonesia-Singapura menggunakan visa kunjungan dengan paspor negaranya.

Dalam catatan, lanjutnya, MB telah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali.

Kemudian, di tahun 2011, MB tak hanya mendapatkan KTP, tetapi Kartu Keluarga (KK) hingga akta lahir.

Arief mengungkapkan, dalam KTP-nya, MB menggunakan nama dengan inisial Y, lahir di Pacitan, Jawa Timur pada tahun 1956.

Selain itu, tuturnya, pada paspor Singapura, MB menulis tempat kelahirannya di Pacitan. Sebab, di Singapura juga terdapat nama wilayah yang mirip Pacitan, yakni Kampoeng Pachitan off Changi Rd S’pore.

Dalam keterangannya pada Selasa, 20 Juni 2023 ini, Arif turut mengungkapkan bahwa MB sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menjadi dosen Bahasa Inggris di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Tulungagung.

Mendapati temuan tersebut, pihak Imigrasi lalu melakukan klarifikasi terkait status kewarganegaraan MB ke Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia.

Hasilnya, sambung Arief, MB terkonfirmasi masih berstatus sebagai WN Singapura.

Editor : Maesa

Tag : #wn singapura    #deportasi    #nasional    #imigrasi    #dosen    #ktp   

BACA JUGA

BERITA TERBARU