parboaboa

Dianggap Merepotkan, Zulhas Batalkan Syarat Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP

Sondang | Ekonomi | 11-02-2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk membeli minyak goreng kemasan besutan pemerintah, Minyakita. (Foto: Dok Humas Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk membeli minyak goreng kemasan besutan pemerintah, Minyakita.

Menurutnya, syarat tersebut malah akan merepotkan pedagang dan pembeli.

"Nggak ya, itu (syarat menggunakan KTP) repot-repot," ujar Zulhas usai melepas ekspor UKM ke Arab Saudi di Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Meski demikian, Zulhas menegaskan pembelian Minyakita akan tetap dibatasi. Caranya, dengan mengendalikan pasokan di pasaran dan membatasi pembelian hanya 2 liter per orang.

"Sekarang, saya tambahkan saja 2 liter (Minyakita), dipasang di tiap pasar. Nanti pembeli hanya (bisa membeli) 2 liter atau 2 botol," terang dia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Selain memastikan kembali harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundeling.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia mengatakan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.

Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.

Tak hanya itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Kasan menyebut penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

Editor : Sondang

Tag : #Minyakita    #Kemendag    #Ekonomi    #Minyak Goreng    #HET   

BACA JUGA

BERITA TERBARU