parboaboa

Ancaman TPPO di Indonesia Kian Tinggi, 822 Kasus Tembus dalam Tiga Bulan

Umaya khusniah | Kriminal | 31-08-2023

Permasalahan TPPO terus meningkat di Indonesia, dari 5 Juni hingga 30 Agustus 2023, sudah ada 822 kasus. (Foto: iStockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus menjadi fokus perhatian di Indonesia. 

Bahkan, dalam rentang waktu tiga bulan, mulai 5 Juni hingga 30 Agustus 2023, sudah ada sebanyak 822 kasus TPPO.

Jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 960 orang, sementara 2.532 korban berhasil diselamatkan dari ratusan kasus TPPO tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, para tersangka TPPO telah menggunakan berbagai modus dalam tindakan mereka.

Modus yang paling umum adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang tercatat dalam 527 kasus.

Modus lainnya termasuk pengeksploitasian korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam 250 kasus. 

Kasus-kasus dengan modus mempekerjakan anak ada 66 kasus dan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) 9 kasus.

Upaya Penanganan dan Pencegahan oleh GT PP TPPO

Dalam upaya penanganan dan pencegahan TPPO, pemerintah awalnya membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) dengan tugas yang dipegang oleh berbagai kementerian. 

Ketua I diamanatkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Ketua II kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sedangkan Ketua Harian adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Namun baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengalihkan tanggung jawab Ketua Harian GT PP TPPO dari Kementerian PPPA kepada Kapolri. 

Tujuan perubahan ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan penanganan kasus TPPO.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO, koordinasi dan kerja sama yang efektif antara berbagai pihak sangatlah penting. 

Fokus utama harus diberikan pada pencegahan TPPO, mengingat penindakan lebih mudah dilakukan daripada pencegahan.

Setelah pengalihan tugas Ketua Harian GT PP TPPO ke Polri, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakuakn survei kinerja gugus tugas tersebut. 

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan menjelaskan, 35 persen dari 1.220 responden tahu salah satu kasus TPPO adalah penjualan ginjal dengan korban WNI di Kamboja. Dari 35 persen responden tersebut, 86,1 persen di antaranya merasa puas dengan kinerja Polri.

Menurut Hanan, hasil survei ini mengindikasikan tingginya tingkat kepuasan terhadap kinerja Polri dalam mengatasi kasus-kasus TPPO.

Lebih lanjut, dia menjabarkan hasil survei yang menunjukkan 18,7 persen responden sangat puas; 67,4 persen cukup puas; 9,6 persen kurang puas; 1,5 persen tidak puas sama sekali, dan 2,8 persen tidak memberikan jawaban terkait kepuasan mereka terhadap upaya penanganan kasus TPPO oleh Polri.

Editor : Umaya khusniah

Tag : #tppo    #indonesia    #kriminal    #gt pp tppo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU