PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menyatakan dua industri farmasi sebagai tersangka cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirop.
Cemaran EG dan DEG ini diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta Pusat, pada Kamis (17/11/2022).
“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka,” kata Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Selain dua perusahaan tersebut, terdapat tiga perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma yang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Nantinya setelah penyelidikan selesai, pihak berwajib akan menetapkan tersangka lanjutan. Selain sanksi pidana, kelima perusahaan farmasi ini juga mendapatkan sanksi administrasi berupa pencabutan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar.
Selain perusahaan farmasi, ada satu pemasok bahan pelarut obat yakni CV Samudera Chemical yang juga sudah mendapatkan sanksi administratif dan sedang diproses lebih lanjut untuk pemidanaan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan 14 anak masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), karena mengalami kerusakan ginjal yang cukup parah.
“Jadi ada 14 orang yang masih dirawat, ada di RSCM. Seperti yang saya sampaikan tadi, dia masuk kategori stadium tiga, berarti memang kerusakan ginjalnya cukup parah dengan kondisi-kondisi yang lain,” kata juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, dalam konferensi pers daring, Rabu (16/11/2022).
Hingga, Selasa (15/11/2022) kemarin, Syahril mengatakan total kasus gagal ginjal akut berjumlah 324 kasus. Dengan rincian 111 anak telah sembuh, dan 199 anak meninggal dunia.