parboaboa

Tak Solid, Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Diberhentikan

Ilham Pradilla | Daerah | 09-05-2023

Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Gerald Patogi (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Gerald Patogi. Alasannya, Gerald tidak solid membangun PUD.

"Kami menyampaikan Direktur Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya dan akan digantikan sementara direktur yang ada di PUD Pembangunan,” katanya di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023).

PUD merupakan perusahaan milik Pemko Medan yang menangani pengembangan sejumlah usaha seperti Kebun Binatang Medan, Medan Zoo, kolam renang, pergudangan dan rusunawa.

Pemberhentian, kata Bobby, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan hasil rekomendasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Dewan Pengawas. Meski begitu, Bobby tidak merincikan hal apa yang membuat Gerald Patogi diberhentikan.

Ia hanya menyarankan media menanyakan hal tersebut kepada Dewan pengawas yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono.

“Untuk poin-poinnya mengapa (diberhentikan), bisa ditanyakan kepada Pak Asisten selaku Dewan Pengawas,” kata Bobby.

Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan, Agus Suriono saat diwawancarai menjelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Inspektorat dan Dewan Pengawas.

“Hasilnya jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid. Itu saja,” jelas Agus Suriono.

Ia menjelaskan, ketidaksolidan di tubuh PUD Pembangunan menjadi membuat program Pemko Medan terhambat. Apalagi berdasarkan Perda Pemkot Medan, jajaran direksi harus solid dan kolektif. Hal tersebut yang menjadi dasar utama Gerald Patogi Siahaan diberhentikan dari tugasnya.

“Oleh karenanya dilakukan evaluasi dan hasilnya memberhentikan direktur utama. Selanjutnya, menunjuk Pelaksana Tugas Dirut Utama dari lingkungan jajaran Direksi PUD Pembangunan,” katanya.

“Artinya, jika tidak solid berarti melanggar Perda. Itu saja, tidak ada yang lain. Sebab, ada rencana investor yang mau masuk. Jika jajaran direksi tidak solid, tentunya bakal akan jadi masalah. Itu saja, tidak ada yang lain,” imbuh Agus Suriono.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #dirut PUD    #medan    #daerah    #wali kota medan    #bobby nasution    #inspektorat    #pembangunan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU