PARBOABOA, Medan – Kebijakan parkir gratis di lokasi parkir manual di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), resmi berlaku sejak Selasa (02/04/2024) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dalam video yang disebarkan melalui media sosial Instagram @dishub_medan mengatakan mulai tanggal 2 April 2024 pemerintah Kota Medan mengeluarkan kebijakan parkir non tunai untuk seluruh wilayah Kota Medan.
Iswar Lubis menegaskan agar masyarakat tidak lagi membayar parkir di lokasi manapun di Kota Medan secara tunai (cash). Sistem perparkiran konvensional yang masih membayar menggunakan uang tunai ini sudah tidak lagi diberlakukan di wilayah manapun di Kota Medan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membayarkan parkir dengan menggunakan uang tunai di wilayah manapun di Kota Medan.
“Pembayaran di wilayah perparkiran e-parking hanya menggunakan non-tunai atau e-money. Sedangkan yang konvensional kami nyatakan itu sebagai pungutan liar atau pungli,” tegasnya.
Iswar menerangkan, untuk banyak lokasi yang masih memberlakukan kutipan uang tunai sudah tidak lagi diperbolehkan berlaku. Maka, masyarakat tidak boleh lagi membayar parkir atau sah dinyatakan gratis.
“Kalau ada pembayaran oleh masyarakat, maka kami nyatakan itu pungli dan bisa ditindak,” terangnya.
Per tanggal 2 April 2024 lalu, pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan juga sudah melakukan pengambilan badge juru parkir secara keseluruhan. Apabila masih ada juru parkir (jukir) yang menggunakan badge parkir tersebut, maka dipastikan itu palsu dan akan dilakukan penindakan.
“Kalau masih ada yang menggunakan badge maka itu jukir liar. Pengutipannya juga liar,” katanya.
Iswar juga menyatakan sudah ada kerjasama dengan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan kepada para jukir liar yang mengutip uang parkir secara tunai. Aparat kepolisian mulai dari Polsek sampai Polres boleh menindak apabila ditemukan jukir liar meminta pungli.
Masyarakat juga diminta kerjasamanya untuk tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai di wilayah manapun di Kota Medan. Pembayaran parkir hanya boleh dilakukan secara non tunai.
Apabila ditemukan adanya jukir liar yang meminta pembayaran parkir secara tunai, maka masyarakat boleh merekam kejadian itu. Kemudian hasil video bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian atau Dinas Perhubungan sebagai bukti tindak kejahatan.
Menurut Iswar Lubis, kebijakan ini dikeluarkan karena tidak adanya pemasukan yang signifikan ke kas Pemko Medan untuk perparkiran. Sedangkan, seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran sebenarnya cukup tinggi. Hanya saja, dengan banyaknya parkir liar yang tidak melaporkan, kebocoran kas daerah semakin tinggi.
Dengan e-parking, seharusnya sistem perparkiran di Kota Medan menjadi lebih efisien dan tegak lurus. Akan tetapi selama ini hasilnya tidak demikian. Oleh karena itu, kebijakan e-parking dan parkir gratis di wilayah konvensional ini akan dievaluasi kembali beberapa bulan ke depan.
“Masyarakat sebaiknya tidak perlu membayar, daripada uangnya jatuh ke tangan orang yang tidak jelas,” tandasnya.
Seorang karyawan swasta, Andika Anindita, kepada PARBOABOA Kamis (04/04/2024), mengaku selalu membayar parkir secara tunai. Ia mengaku lebih sering diminta secara tunai dibandingkan non tunai. Bahkan, beberapa waktu lalu ketika parkir di kawasan e-parking sekalipun dia tetap diminta uang cash sebagai pembayaran parkir.
Andika mengaku tidak tahu menahu soal wilayah mana yang termasuk dalam kategori e-parking dan konvensional. Pasalnya, semua juru parkir selalu meminta uang cash.
Bahkan, apabila di kawasan e-parking dan dia mau membayar secara non tunai, jukir tetap meminta uang cash dan menempelkan kartu milik jukir sendiri.
“Pernah mereka bilang katanya nggak bisa pakai e-money kita. Katanya harus pakai e-money mereka,” ujarnya.
Selain itu, bapak tiga anak ini juga mengaku tidak pernah mendapatkan struk parkir tanda sudah melakukan pembayaran. Dimanapun ia melakukan pembayaran parkir tidak pernah diberikan struk bukti transaksi.
Terkait kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan terkait parkir gratis di wilayah konvensional dikatakan Andika cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, masyarakat akan terlibat konflik langsung dengan juru parkir liar yang meminta uang tunai.
“Bayangkan jika masih ada tukang parkir yang meminta uang tunai, dan kita tidak mau membayarnya, pasti akan terjadi keributan. Kita sebagai masyarakat yang akan langsung berkonflik,” ucapnya.
Pengamat Sosial Sumatera Utara, Agus Suryadi memaparkan seiring dengan perkembangan teknologi saat ini metode e-parking memang jauh lebih efektif mengurangi kebocoran kas daerah.
Ia menilai, penggunaan metode e-parking di Kota Medan sebenarnya sudah cukup terlambat dibandingkan beberapa kota lainnya di Indonesia seperti Surabaya dan Jakarta.
Namun, kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan ini menurutnya cukup menjadi persoalan. Misalnya kebiasaan masyarakat terutama menengah ke bawah tidak menggunakan e-money.
Di samping itu, ada banyak zona non e-parking yang artinya mulai saat ini gratis. Ini akan jadi persoalan di level grass root berkaitan dengan banyaknya petugas parkir liar yang tidak menjadi bagian dari Dishub Medan.
Petugas parkir liar ini yang nantinya akan memunculkan konflik di tengah masyarakat. Selama ini saja, banyak video dari masyarakat yang beredar soal kinerja perparkiran.
Para jukir liar ini dinilai Agus sebagai preman yang memanfaatkan ruang tertentu untuk mencari uang. Bahkan, tak jarang yang melakukan pemaksaan dalam pembayaran parkir liar. Dengan adanya kebijakan parkir gratis di wilayah konvensional ini nantinya akan menimbulkan banyak persoalan antara masyarakat dan jukir liar.
“Mereka jukir liar mana mau tahu kebijakan Pemko Medan seperti itu. Sementara kita masyarakat punya hak mendapatkan parkir gratis di luar e-parking tadi,” tuturnya.
Agus Suryadi meminta Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Medan untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang berbentuk retorika saja. Pengawasan dan penindakan tegas wajib dilakukan, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menuai konflik di tengah masyarakat.
Dinas Perhubungan Kota Medan diminta jangan cuma bicara di media mengeluarkan kebijakan lalu di masyarakat dilepas begitu saja.
“Pemko harus melakukan pengawasan tegas, jangan sampai masyarakat dirugikan. Jangan cuma omongan saja, tapi harus ada tindakan tegas. Kalau nggak ya sama saja,” katanya.
Kebijakan ini juga harus memikirkan dampak ke depan seperti semakin banyaknya pengangguran. Pasalnya, penghapusan juru parkir liar akan membuat banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan.
Implikasi dari sebuah kebijakan seharusnya dipikirkan oleh Pemko Medan. Misalnya, pemberdayaan para jukir liar untuk e-parking. Selain itu Pemko Medan juga harus berbicara dengan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) agar jangan ada lagi oknum yang mengatasnamakan OKP meminta uang parkir.