parboaboa

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Andy Tandang | Hukum | 07-09-2023

Maryo Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (Foto: humaspolri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Dalam amar putusannya, anak bekas pejabat pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan itu.

Selain vonis 12 tahun penjara, Mario juga dituntut harus membayar uang ganti rugi (restitusi) sebesar Rp25 miliar.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Sementara, uang ganti rugi jauh berkurang dari tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Pada bagian lain amar putusan, Mario diperintahkan untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya untuk mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban.

Aksi penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Aksi yang direkam terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian beredar luas dan viral di media sosial. Publik pun geram dan mendesak polisi menangkap Mario.

Dua hari kemudian, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Shane Lukas, yang juga teman Mario juga ditahan dan ditetapkan tersangka.

Lukas Shane divonis hukum penjara lima tahun dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/9/2023) lalu. Ia dinyatakan terbukti ikut terlibat penganiayaan berencana.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy akhirnya menjadi pintu masuk untuk melacak harta tak wajar yang dimiliki ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Di media sosial, Mario memang dikenal kerap memamerkan harta kekayaannya, mulai dari motor Harley Davidson hingga Jeep Rubicon.

Akibatnya ulah Mario yang doyan flexing itu, harta dan kekayaan Rafael Alun yang dinilai fantastis menjadi sorotan.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, harta kekayaan Rafael Alun senilai Rp56 miliar.

Sementara, hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael diduga menggunakan pihak lain ketika melakukan transaksi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian melakukan pemblokiran 40 rekening yang dimiliki Rafael bersama keluarga dengan nilai transaksi yang cukup fantastis mencapai Rp500 miliar.

Dalam keterangannya, Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

KPK, demikian Ali, sudah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

Pada 24 Februari 2023, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, ia masih berstatus sebagai PNS.

Kasus Rafael pun menjadi permulaan dari penyelidikan terhadap harta kekayaan para pejabat di jajaran Kementerian Keuangan, hingga menghasilkan temuan 964 pegawai yang diduga memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Menko Polhukam Mahfud MD kemudian diminta untuk membentuk tim bayangan membantu KPK dalam menyelidiki transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.


 

Editor : Andy Tandang

Tag : #mario dandy    #david ozora    #hukum    #vonis mario dandy    #pn jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU