parboaboa

Pajak Bagi Hasil PBBKB dan Rokok Capai Puluhan Miliar, Pengamat: Tingkatkan Pembangunan di Kota Pematang Siantar

Patrick | Daerah | 09-09-2023

Pemerintah Kota Pematang Siantar menerima Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)dan Pajak Rokok senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar per tahun. (Foto: PARBOABOA/Patrick Damanik)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat ekonomi dari Universitas Simalungun, Darwin Damanik mengingatkan Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk menggunakan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok untuk pembangunan, terutama yang terkait pelayanan masyarakat.

Apalagi bagi hasil PBBKB Pematang Siantar dan pajak rokok untuk Pematang Siantar mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar per tahun.

"Pengalokasian dana bagi hasil tersebut seharusnya dimaksimalkan Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk pembangunan kota yang berdampak ke masyarakat," katanya kepada PARBOABOA, Sabtu (9/9/2023).

Menurut Darwin, dampak pembangunan juga bisa menyadarkan masyarakat Pematang Siantar membayar pajak.

"Dengan itu kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga meningkat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Pematang Siantar, Fuad Damanik menyebutkan dana bagi hasil yang diterima mencapai Rp10,7 miliar untuk semester I tahun ini.

Nantinya, dana bagi hasil ini diserahkan Badan Penanaman Modal dan Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar untuk dikelola.

"Jika ditotal mulai Januari 2023 hingga Juni 2023 kita sudah menerima kurang lebih Rp10,7 miliar. Jika di total per tahun mungkin bisa mencapai kurang lebih Rp20 miliar," jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBBKB dipungut pemungut pajak selaku penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk Pajak Rokok, lanjut Fuad, dasar pengenaan pajaknya adalah 10 persen dari nilai Cukai Rokok.

Pajak Rokok, kata dia, menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dari pajak rokok, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui UPT Samsat menerima Rp11 miliar mulai Januari hingga Juni 2023.

"Hitungannya seperti ini, jika harga eceran rokok Rp24 ribu maka pajaknya Rp2.400. Itulah yang dibayarkan perusahaan pemilik rokok dan diberikan ke pemda," imbuh Fuad.

Pemungutan pajak rokok ini diatur dalam UU APBN tentang Penetapan Target Pendapatan Cukai Hasil Tembakau (CHT), PMK NO.115/PMK.07/2017 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok, PMK NO.277/PMK.05/2014 tentang rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas.

Editor : Kurniati

Tag : #pajak bagi hasil pbbkb    #pajak rokok    #daerah    #pematang siantar    #pajak untuk pembangunan    #pelayanan masyarakat    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU