Dimas | Daerah | 03-11-2022
PARBOABOA, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Pendaftaran mulai dibuka pada 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Dalam seleksi ini, jumlah formasi yang disediakan yakni sebanyak 900 posisi, yang nantinya akan disebar di SMA dan SMK Negeri dikabupaten/kota di Sumut.
Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho dalam pengumuman penerimaan calon PPPK Nomor 800/13306/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Adapun kategori pelamar adalah pelamar rioritas I terdiri atas tenaga honorer kategori II (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Kemudian, guru non ASN yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPK guru 2021, lulusan PPG yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas PPPK guru 2021.
Selanjutnya, kategori pelamar prioritas II merupakan THK II, pelamar prioritas III merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut , para pelamar bisa langsung mengunjungi situs resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut.
Editor : -
Tag : #pemprov sumut #pppk guru 2022 #daerah #bkd sumut #berita sumut