parboaboa

PT Hung-A di Cikarang PHK 1.500 Orang, KASBI Soroti Pemenuhan Hak dan Reward Pekerja

Atikah Nurul Ummah | Nasional | 18-01-2024

Iwan Setiawan, Manajer Personalia PT Hung-A, saat memberikan pengarahan tentang penghentian pekerja. (Foto: X/@taofan_pratama)

PARBOABOA, Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam para pekerja tanah air.

Teranyar, sekitar 1.500 karyawan PT. Hung-A Indonesia, pabrik ban asal Korea Selatan, terkena dampak PHK.

Kabar tersebut terekam dalam sebuah potongan video yang beredar di beberapa platform media sosial sejak Rabu (17/01/2024).

Iwan Setiawan, Manajer Personalia PT Hung-A, menyebut akan menutup operasional perusahaan mulai Februari 2024.

Setelah melalui pertimbangan direksi perusahaan, kata Iwan, ribuan karyawan pun terpaksa harus dirumahkan.

“Semua yang ada di sini, termasuk saya akan terdampak PHK dan sesuai keputusan direksi yang diperjelas di pengumuman, semua karyawan akan dirumahkan,” jelas Iwan dikutip PARBOBOA pada Kamis (18/01/2023).

Keputusan nekat pihak PT. Hung-A Indonesia memantik beragam persepsi. Apalagi, pabrik ban ini telah lama beroperasi di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane, meyakini bahwa PT Hung-A adalah perusahaan yang sehat dengan kualitas produk yang sudah teruji. 

Aziz menduga, ketidakpastian dalam kebijakan pemerintah Indonesia, menjadi salah satu pemicu hengkangnya pabrik ban yang sudah 70 persen mengekspor produknya ke Eropa itu.

Pemerintah, kata Azis, tidak cukup responsif, terutama di tengah tahun politik.

Menurutnya, ketidakpastian kebijakan dan kurangnya upaya pembinaan industri di dalam negeri dapat membuat perusahaan ini kesulitan memenuhi permintaan pasar lokal. 

Produsen ban di dalam negeri, misalnya, diizinkan untuk mengimpor tetapi dengan batasan kuota hanya 10% dari hasil produksi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi adanya kasus PHK di PT Hung-A Indonesia. 

Kasus tersebut, kata dia, sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sebelumnya, pada awal tahun 2023, PT Hung-A Indonesia juga melakukan pemangkasan karyawan sekitar 330 ribu orang.

Hal ini dipicu penurunan produksi sebagai efek konflik geopolitik Ukraina-Rusia beberapa waktu lalu.

KASBI Soroti Pemenuhan Hak dan Reward Bagi Para Buruh

Menanggapi soal PHK secara massal tersebut, Pengurus Federasi Serikat Buruh Bersatu Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining, menekankan pentingnya perusahaan memberikan reward kemanusiaan bagi buruh.

Menurutnya, para buruh telah berusaha keras membangun perusahaan.

“Jadi tidak hanya sekedar memberikan hak-haknya secara regulasi, namun juga memberikan reward kemanusiaan bagi para buruh yang sudah sekian tahun turut perusahaan,” jelasnya kepada PARBOABOA, Kamis (18/1/2024).

Nining menyebut, apabila hanya pemberian upah, saat ini UU Omnibus Law membuat pesangon yang diberikan kepada para buruh sangat minim.

Karena itu, pentingnya memberikan reward sebagai batas-batas kemanusiaan kepada para buruh.

“Kita tahu kalau pakai Omnibus Law penurunan pesangonnya bisa sampai setengah, padahal buruh yang di PHK sangat terdampak dan belum tentu secara usia bisa mendaftar di perusahaan lain,” ungkapnya.

Melihat fenomena PHK yang kian menjamur, Nining juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu membuat regulasi yang bisa memproteksi buruh dari kejadian serupa.

“Saat ini, kenapa banyak buruh di PHK, karena proteksi pemerintah terhadap buruh masih minim,” jelasnya.

Ia menekankan pemerintah seharusnya tidak hanya memberikan proteksi kepada perusahaan, tapi juga terhadap kaum buruh.

Perlunya Standarisasi Upah Pekerja Antar Daerah 

Selain itu, Nining juga menyoroti masalah yang seringkali dialami buruh adalah relokasi perusahaan ke tempat yang lebih rendah upahnya.

Padahal, menurut Nining hal tersebut sangat berpotensi membuat banyak pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang dan berdampak pada persoalan lain seperti lingkungan.

“Dampak dari relokasi kan ada banyak, bisa dari masyarakatnya, buruh yang upahnya menjadi rendah, bahkan persoalan lingkungan tempat pabrik itu didirikan,” ujarnya.

Karena itu, hal paling penting dilakukan oleh pemerintah ialah membuat standarisasi upah yang bisa menanggulangi itu.

Hal itu dilakukan agar ketimpangan upah antar pekeja di satu daerah dengan daerah lain tidak membuat perusahaan melakukan relokasi yang merugikan buruh. 

“Ini penting untuk membuat standarisasi upah layak, agar tidak ada ketimpangan dan bagaimana pemerintah membuat regulasi yang memuat itu,” pungkasnya.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #phk massal    #pt hung a    #nasional    #pabrik    #buruh    #kasbi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU