parboaboa

Regulasi Baru Larangan Kampanye Politik di Tempat Ibadah

Maesa | Politik | 25-08-2023

Kementerian Agama terbitkan Surat Edara (SE) terkait larangan kampanye politik di tempat ibadah. (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Surat Edaran (SE) yang melarang kampanye politik di rumah ibadah.

Larangan ini mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Namun, dalam pasal ini dijelaskan bahwa ketiga lokasi ini dapat digunakan apabila peserta pemilu hadir tanpa memakai atribut kampanye dan diundang langsung oleh pihak penanggung jawab.

Mengenai pengecualian itu, Yenny Ong, seorang kader PDIP dan anggota DPRD DKI Jakarta, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah isi pasal tersebut.

Akhirnya, pada Selasa (15/8/2023), MK mengabulkan permohonan Yenny Ong dan isi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu pun diubah.

Perubahan ini menyatakan bahwa baik pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye politik, meski mendapat undangan dan tanpa menggunakan atribut partai.

Pertimbangan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengabulkan pemohonan gugatan soal larangan kampanye di tempat ibadah. (Foto: infopublik.id)

Dalam hal ini, MK membeberkan berbagai pertimbangnnya, yaitu kampanye dinilai memiliki peran penting guna memajukan kehidupan politik dalam berdemokrasi dengan memberikan informasi kepada para pemilih (masyarakat).

Terlebih, jika dikaitkan dengan konteks pemilu sebagai kontestasi politik, maka kampanye secara pragmatis bertujuan untuk memenangkan pemilu melalui perolehan suara.

Namun, dengan catatan bahwa baik kandidat, parpol, media dan masyarakat menjaga kepentingan bernegara diatas kepentingan memenangkan kontestasi pemilu.

Pertimbangan lainnya yakni, larangan kampanye di lokasi tertentu adalah untuk menjaga netralitas dan integritas di tempat tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga mengatakan jika larangan kampanye di tempat ibadah menjadi salah satu upaya dalam mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal.

Imbauan MUI

MUI mengimbau agar pihak partai politik tak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. (Foto: MUI)

Sebelumnya, larangan kampanye di tempat ibadah juga telah diserukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis.

Cholil mengimbau agar masyarakat khususnya yang beragama Islam untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2024.

Selain itu, pihak MUI juga meminta kepada pengurus masjid untuk memberikan rambu-rambu atau pemberitahuan terkait larangan kegiatan tersebut.

Kendati demikian, masyarakat tetap diperbolehkan membahas politik tempat ibadah dengan syarat tema yang diusung merupakan politik keadaban dan yang dapat membangun bangsa, bukan mengarah untuk memilih paslon tertentu.

Editor : Maesa

Tag : #pemilu 2024    #kampanye    #politik    #kemenag    #mk    #pdip    #mui   

BACA JUGA

BERITA TERBARU