parboaboa

Ribuan Kendaraan Masuk Jakarta Tiap Harinya, Heru Minta Botabek Terapkan Uji Emisi

Maesa | Metropolitan | 28-08-2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono minta kendaraan yang masuk ke Ibu Kota telah lulus uji emisi. (Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

PARBOABOA, Jakarta – Menjadi pusat perekonomian Indonesia menjadikan DKI Jakarta sebagai tempat keluar masuk kendaraan dari berbagai daerah.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) kurang lebih sebanyak 997.000 kendaraan dari Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek) memasuki Jakarta pada setiap harinya.

Hal tersebut tentu berpotensi menambah polusi udara di Jakarta yang sumbernya berasal dari kendaran bermotor. Padahal, kini Ibu Kota tengah berbenah agar kualitas udara membaik.

Menanggapi fenomena itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyarankan agar seluruh kendaraan yang masuk ke Ibu Kota harus sudah lulus uji emisi.

Sebab, permasalahan polusi udara ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh Jakarta, tapi juga membutuhkan bantuan dari wilayah sekitar.

Oleh karena itu, Heru meminta agar kepala daerah di Botabek untuk mulai menerapkan uji emisi terhadap setiap kendaraan di wilayahnya.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah guna menekan polusi udara di Ibu Kota.

Salah satunya adalah dengan melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang ada di Jakarta dan mengizinkan bengkel-bengkel umum untuk menyediakan fasilitas tersebut.

Selain itu, bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi maka akan diberikan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250.000 bagi roda dua dan Rp500.000 untuk roda empat.

Adapun untuk jumlah denda ini tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan untuk penerapannya, akan mulai dilakukan secara masif pada 1 September hingga November 2023 mendatang.

Sementara itu, untuk uji coba penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi dimulai pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Kebijakan ini digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dengan menggandeng Polda Metro Jaya dan POM TNI (polisi militer).

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Melintas di Jabodetabek

Sebelumnya, pada Senin (14/8/2023), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi bersama kepolisian bakal melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Menurut Budi, untuk ke depannya, kendaraan yang tak lulus uji emosi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.

Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mengatasi polusi udara di Jabodetabek yang kian memburuk selama beberapa waktu belakangan.

Editor : Maesa

Tag : #uji emisi    #pemprov dki jakarta    #metropolitan    #bogor    #tangerang    #bekasi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU