parboaboa

3.620 Pelamar Lolos PPPK Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan!

Atikah Nurul Ummah | Nasional | 30-12-2023

Kemenag umumkan sebanyak 3.620 orang lolos PPPK. (Foto: iStockphoto/@DheoTegarPratama)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023, dengan 3.620 pelamar yang lolos seleksi. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi, sekaligus Sekjen Kemenag, Nizar Ali pada Jumat (29/30/2023).

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis calon PPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!" ujarnya. 

Dari total 78.170 peserta yang mendaftar, hanya 3.620 yang berhasil menempati posisi yang tersedia, sementara 213 formasi masih belum terisi. 

Para pelamar yang lolos kini dihadapkan pada proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyerahan dokumen secara elektronik melalui laman resmi BKN.  

Proses ini berlangsung dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Dokumen yang Harus Diunggah

Ada beberapa dokumen yang perlu diunggah mencakup pasfoto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai, cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Pernyataan 5 poin dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Selain itu, ada pula surat keterangan sehat, serta surat keterangan tidak mengonsumsi zat adiktif.

Nizar menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak lengkap dalam penyampaian dokumen akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.

Bagi peserta yang memilih untuk mundur, mereka harus mengunggah surat pengunduran diri. 

Hal ini agar memungkinkan formasi yang kosong dapat diisi oleh peserta lain. 

Nizar juga mengingatkan bahwa peserta yang mundur setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada periode berikutnya.

Ia menyebut, keputusan panitia ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #pppk    #kemenag    #nasional    #bkn    #pns   

BACA JUGA

BERITA TERBARU