parboaboa

Tunggakan PBB Kedaluwarsa Capai Rp50 Miliar, Pengamat: Pengawasan Pemko Pematang Siantar Lemah!

Putra Purba | Daerah | 16-08-2023

Warga saat melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai, pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Sumatara Utara lemah, sehingga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa bisa mencapai Rp50 miliar dari 85 ribu Wajib Pajak tahun ini. 

Oleh karenanya, Agus mengingatkan Pemko Pematang Siantar segera menyelesaikan pemungutan tunggakan PBB kedaluwarsa tersebut.

"Pemerintah daerah seharusnya menggalakkan masyarakat agar tunggakan-tunggakan itu bisa terbayarkan oleh Wajib Pajak. Ada kelemahan pengawasan jika pada akhirnya PBB kedaluwarsa yang tunggak bisa mencapai Rp50 milliar, serta target yang telah ditetapkan," katanya melalui sambungan telepon kepada PARBOABOA, Rabu (16/8/2023).

Selain peran Pemko Pematang Siantar, Agus juga mengingatkan peran camat, lurah hingga kepala desa untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB. Sebab, lanjut dia, pajak menjadi salah satu sumber penghasilan negara untuk membiayai pembangunan.

"Bisa didorong dan permudah masyarakat dengan memberikan pelayanan publik berupa diskon, cicilan atau bahkan pemutihan. Aparat kelurahan atau kecamatan juga harus melakukan beberapa alternatif menagih PBB, salah satunya dengan cara sosialisasi dan pro aktif turun ke lapangan saat menagih PBB, seperti mendatangi rumah-rumah wajib pajak. Termasuk pemberian sanksi agar ada efek jera kepada penunggak pajak," jelasnya.

Penyebab lainnya piutang PBB kedaluwarsa karena kurang kesadaran masyarakat yang tidak taat bayar pajak.

"Ini juga menjadi masalahnya, bagaimana penerapan self assessment pada sistem pemungutan pajak dari masyarakat. Masyarakat harus berinisiatif menghitung dan memungut pajaknya sendiri. Wajib pajak juga harus menyadari pentingnya membayarkan pajak, serta memahami undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga haruslah terlebih dahulu sosialisasi undang-undang perpajakan tersebut, baru diperiksa dan ditagih pajaknya," ungkap Agus.

Ia kembali mengingatkan Pemko Pematang Siantar untuk mensosialisasikan pungutan pajak tersebut secara masif kepada masyarakat.

"Penerapan juga seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Rata-rata masyarakat sebagai wajib pajak juga tidak memiliki pengetahuan tentang (undang-undang) perpajakan tersebut," imbuh Agus.

Tetap Lakukan Pungutan PBB Kedaluwarsa

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arrie Sembiring menyatakan akan tetap memungut tunggakan PBB kedaluwarsa hingga akhir tahun 2023.

"Kita juga akan berkoordinasi dan gandeng dengan perangkat Forkopimda dan dinas terkait sebab ini merupakan sumber PAD Pematang Siantar yang terus kita kejar," jelasnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Rabu (16/8/2023).

Arrie menilai, tanggung jawab dan keberhasilan pengelolaan pemungutan tunggakan PBB kedaluwarsa merupakan partisipasi berbagai pihak.

BPKPB, lanjut dia, tengah menggodok beberapa inovasi atau terobosan untuk mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta memberikan kemudahan membayar pajak.

“Ke depan penerimaan pajak yang kita targetkan. Harapannya dapat tercapai, sehingga pembangunan yang kita lakukan akan dapat berjalan dengan lebih baik," pungkas Arrie Sembiring.

Editor : Kurniati

Tag : #pajak    #tunggakan pbb kadaluwarsa    #daerah    #wajib pajak    #tunggakan pbb 50 miliar    #pematang siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU